Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Menggelar Kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Keanekargaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 bertempat Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan, Jumat (8/3/2024).
Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi, serta mitra pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebagai bentuk perhatian kita bersama terhadap kondisi keanekagaraman hayati daerah, Provinsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 telah menyusun dokumen Rencana Induk Pengelolaan Kehati” ucap Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, S.Hut., M.Si.
Di dalam Permen LH Nomor 29 Tahun 2009 disebutkan bahwa dokumen RIP Kehati disusun setiap 5 tahun sekali yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD, Dokumen RIP Kehati ini menjadi dasar secara terpadu bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di daerah.
Lanjut Chamidin menjelaskan, “Periode Rencana Induk Pengelolaan Kehati Provinsi Kalimantan Timur telah berakhir di tahun 2024 ini dan jika melihat dokumen RIP Kehati Provinsi Kalimantan Timur ini terdapat beberapa program kerja yang telah disusun, namun kita sadari bahwa sepertinya program kerja tersebut tidak bisa terlaksana semua dan tentu hal menjadi evaluasi dan juga menjadi perhatian kita bersama”.
Selanjutnya pada kegiatan ini akan membahas terkait dengan penyusunan dokumen Recana Induk Pengelolaan Kehati Provinsi Kalimantan Timur untuk periode tahun 2025-2029, Tentunya Dalam penyusunan dokumen ini kita tetap mengacu pada regulasi yang ada yaitu Permen LH Nomor 29 Tahun 2009.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si., yang menutup kegiatan menyampaikan, Dalam penyusunan RIP Kehati Provinsi Kalimantan Timur akan diintegrasikan dengan visi RPJPN 2045 “Indonesia Emas 2045” dan visi RPJPD Kalimantan Timur 2045 “Kaltim Maju, Adil dan Berkelanjutan” terkait tentang landasan transformasi dalam ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Selain itu, Dokumen RIP Kehati Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2029 akan disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan dibantu oleh para tenaga ahli didalamnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply