Samarinda – Mangrove adalah sekumpulan tumbuh-tumbuhan Dicotyledoneae dan atau Monocotyledoneae terdiri atas jenis tumbuhan yang mempunyai hubungan taksonomi sampai dengan taksa kelas (unrelated families) tetapi mempunyai persamaan adaptasi morfologi dan fisiologi terhadap habitat yang dipengaruhi oleh pasang surut.
Sedangkan hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang-surut pantai berlumpur.
Terkait dengan mangrove yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, Presiden Republik Indonesia telah memberikan mandat untuk merehabilitasi seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024, yang mana dalam mewujudkan mandat tersebut, pemerintah telah memfokuskan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Tata kelola restorasi dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Kalimantan Timur sendiri melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta, dengan beberapa langkah yang terlibat dalam tata kelola ini melibatkan perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi.
Untuk itu, dengan menghadirkan dua narasumber, Dr. Aditya Irawan, S.Pi., M.Si selaku Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dan Kepala Pokja Rehabilitasi Mangrove Wilayah Kalimantan dan Papua Agung Rusdiyatmoko, S.Si, M.Sc, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion Tata Kelola dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 21 November 2023.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Zaratustra Rahmi, kegiatan FGD ini menekankan kepada perencanaan, partisipasi masyarakat, implementasi, kebijakan, kolaborasi, mitigasi konflik, hingga pemantauan dan evaluasi terhadap mangrove di Kaimantan Timur ini.
Dimulai dari penentuan lokasi yang paling baik untuk restorasi mangrove dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat memberikan manfaat ekologis dan ekonomis, penentuan jenis mangrovenya, bagaimana teknik perawatan mangrove yang telah ditanam tersebut, pemantauan secara berkala terhadap kondisi ekosistem mangrove tersebut, hingga pada kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta.
Diakhir kegiatan, Zaratrustra Rahmi mengingatkan kembali bahwa tata kelola ini harus berkelanjutan dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang direstorasi.
Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan peran mereka dalam pelestariannya juga krusial dalam menjaga keberlanjutan upaya restorasi yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply