Menu

Forum Perangkat Daerah DLH Prov.Kaltim Dalam Rangka Penyusunan Renstra 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 04/07/2021 No Comments 3 Min Read

BALIKPAPAN – Hadir membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Urusan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim Tahun 2021 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja (Renja) DLH Prov. Kaltim Tahun 2022, Kepala Dinas, Bapak E. A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa pelaksaaan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman Renja DLH Prov. Kaltim Tahun 2022.

“Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah dengan usulan program, kegiatan, dan sub kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota untuk Renja Perangkat Daerah Provinsi. Selain itu, tujuan lain pada kegiatan hari ini adalah mempertajam indikator serta target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan antar perangkat daerah provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, serta menyesuaikan pendanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah provinsi.” ujar beliau.

Dikatakan oleh beliau, bahwa dalam rangka mendukung visi Gubernur Kalimantan Timur “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat” dan misi ke-4 “Berdaulat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan”, maka Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim menetapkan tujuan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup 2019 – 2023 yaitu, Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari BAU Baseline dengan sasaran Menurunnya Emisi GRK.

“Dengan sasaran Menurunnya Emisi GRK dengan indikator sasaran yaitu Jumlah Penurunan Emisi dari 12,181 juta ton CO2eq emisi GRK pada tahun 2019 menjadi 15,558 juta ton CO2eq emisi GRK pada tahun 2023.” lanjut beliau.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa Kalimantan Timur pada tahun 2020 dapat menurunkan emisi GRK sebesar 24,411 juta ton CO2eq.” ujarnya.

Beliau menyebutkan, dalam pelaksanaan penurunan emisi GRK dilakukan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kegiatan pengawasan, penyelesaian sengketa LH dan penegakan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup, optimalisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan limbah B3.

Selain itu, beliau menyebutkan terdapat beberapa arah kebijakan dalam pelaksanaannya. Terdapat 5 (lima) arah kebijakan dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diantaranya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan cara meningkatkan kualitas air, udara, dan tutupan lahan, meningkatkan pengendalian pencemaran terhadap sumber-sumber pencemar, menyusun peraturan dan road map pencegahan, pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta pemantauan kualitas lingkungan hidup, mempertahankan keberadaan tutupan hutan dan lahan oleh penggiat multisektor untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan yang berkelanjutan, dan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan pada pengelolaan SDA.

Pada pelaksanaan peningkatan kegiatan pengawasan, penyelesaian sengketa LH dan penegakan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan LH memiliki 4 (empat) arah kebijakan diantaranya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan serta menindaklanjutinya, mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, mengoptimalkan pembinaan dan melaksanakan penilaian serta pemberian penghargaan LH, dan meningkatkan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat terkait perlindungan dan pengelolaan LH.

Dalam pelaksanaan optimalisasi perlindungan dan pengelolaan LH serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup memiliki 4 (empat) arah kebijakan yaitu, penguatan perencanaan dan perlindungan  pengelolaan LH, peningkatan kesadaran dan komitmen pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan kerusakan LH, meningkatkan peran serta pemangku kepentingan dalam upaya pemeliharaan dan pelestarian LH, dan mengoptimalkan peran pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sedangkan pada pelaksanaan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan limbah B3 memiliki 3 (tiga) arah kebijakan yaitu optimalisasi pengelolaan sampah yang berorientasi pada pengurangan timbulan dan pemanfaatan sampah, meningkatkan pelayanan pengelolaan limbah B3 dalam rangka minimalisasi pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan peningkatan pembinaan prasarana, sarana dan teknologi  penanganan sampah.

Disampaikan pula oleh beliau, “Dikarenakan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari setahun masih belum sepenuhnya bisa diatasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se-Kaltim telah menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan hingga perlu penyesuaiaan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya pembatasan kegiatan berdasarkan surat edaran Gubernur, maka pelaksanaan kegiatan terutama rapat-rapat dan koordinasi lebih diutamakan dilaksanakan secara daring.”

“Namun kami pastikan bahwa kondisi ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kami terhadap laporan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap pengelolaan kegiatan/usaha melalui pos pengaduan Dinas Lingkungan Hidup yang harus  segera ditindak lanjuti, dengan melakukan verifikasi lapangan, rapat tindak lanjut pengaduan, yang pastinya dengan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat” ujar Rizal.

“Selain itu, pengawasan maupun pembinaan termasuk kegiatan PROPER Provinsi Kalimantan Timur terhadap kegiatan/usaha belum dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan ada pembatasan kegiatan dan sebagian besar perusahaan menyampaikan informasi tidak dapat menerima kunjungan baik pengawasan atau pembinaan sesuai instruksi presiden. Namun penerapan sanksi administrasi tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk ditindak lanjuti dan dilaporkan, sementara kegiatan PROPER tetap dilaksanakan oleh perusahaan dengan cara mengirimkan laporan berupa self assesment. DLH Prov. Kaltim juga melaksanakan penyusunan KLHS revisi RPJMD Provinsi Kaltim dan RTRW serta melakukan pelayanan validasi KLHS Kabupaten/Kota. DLH Prov. Kaltim berkoordinasi dengan 12 (dua belas) rumah sakit rujukan untuk melaporkan timbulan limbah B3 Covid-19 dan pengelolaan lanjutannya. Serta dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengeloaan Lingkungan Hidup tentu akan diikuti dengan penyesuaian kebijakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.” Pungkasnya.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *