Samarinda – Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu penting sejak lama dan merupakan perhatian seluruh dunia dikarenakan fungsi lingkungan hidup sebagai tempat makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan, untuk berpijak, berinteraksi dan beraktivitas.
Seiring dengan perkembangan hidup manusia, maka tidak dipungkiri terjadi penurunan kualitas lingkungan yang ditandai dengan berkurangnya sumber daya tanah, air, pencemaran udara dan air, punahnya flora fauna serta kerusakan ekosistem.
Faktor ketergantungan manusia terhadap lingkungan hidup menyadarkan manusia untuk senantiasa menjaga dan merawatnya. Oleh karena itu, pada Konferensi Stockholm yang diselenggarakan oleh PBB pada bulan Juni 1972 dicetuskan untuk pertama kali peringatan Hari Lingkungan Hidup,yang mana pada saat itu Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau yang lebih kita kenal dengan sebutan World Environment Day (WED).
Penetapan peringatan ini oleh PBB digaungkan sebagai sorotan terhadap isu perlindungan dan kesehatan lingkungan yang menjadi masalah utama, dikarenakan kerusakan lingkungan dinilai dapat berpengaruh terhadap kesehatan manusia, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia.
Dimana hasil dari konferensi yang disebut dengan Deklarasi Stockholm tersebut berisi prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional, juga rencana aksi yang mencakup perencanaan dalam hal pemukiman, pengelolaan sumberdaya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.
Dewasa ini, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi salah satu cara yang efektif dalam menyerukan kesadaran masyarakat untuk selalu melakukan tindakan positif terhadap perlindungan alam dan lingkungan, terlebih lagi saat ini masyarakat dunia dihadapkan dengan tantangan serius yang bernama perubahan iklim.
Beberapa cara dilakukan di seluruh penjuru dunia dalam merayakan peringatan Hari Lingkungan Hidup ini, mulai dari melakukan kampanye tentang isu-isu sosial, menggelar diskusi bertema lingkungan hidup, hingga tentu saja upaya-upaya dalam melestarikan lingkungan sekitar.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, sebab lingkungan hidup merupakan tempat kita hidup, tempat kita tinggal dan beraktifitas. Tentu saja kita ingin generasi penerus kelak tetap mendapatkan tempat bernaung yang bersih, sehat dan tidak tercemar.
Di Indonesia sendiri, upaya penyelamatan terhadap lingkungan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Dewasa ini sampah plastik menjadi isu penting, karena hampir semua kemasan pembungkus barang dan makanan menggunakan kantong plastik. Belum lagi plastik yang menjadi bahan peralatan dan perabotan rumah tangga, mainan anak-anak, alat olahraga, peralatan elektonik dan sebagainya. Ditambah lagi akibat sampah plastik yang memelukan ratusan bahkan ribuan tahun untuk terurai kembali, lebih dari 50% sampah yang ditemukan di pantai berupa sampah plastik.
Dan dengan tema “Kurangi Polusi Sampah Plastik Untuk Bumi yang Lebih Hijau” pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023 ini, Pemerintah kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dengan cara mengurangi sampah plastik.
Mari bersama kita ciptakan lingkungan hidup yang lestari, mengurangi sampah plastik dengan cara membawa kantong belanjaan sendiri, membawa botol minum sendiri,tidak menggunakan sedotan plastik, hindari membeli makanan minuman berkemasan plastik, serta daur ulang sampah plastik kita.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply