Menu

Hasil Rakorda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 05/26/2022 No Comments 2 Min Read

 

SANGATTA – Pelaksanaan Rakorda hari kedua menghadirkan 3 orang narasumber, Ir. Eddy Nugroho Santoso Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK dan Ali Suhardiman Akademisi Fahutan Unmul secara daring, serta Agung Febrianto Acting Manager Environment PT. Kaltim Prima Coal secara luring, dengan moderator Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan.

 

Menyampaikan pemaparan yang berbeda namun saling berkesinambungan, Eddy Nugroho memaparkan mengenai kebijakan dan implementasi pengelolaan lahan akses terbuka, Ali Suhardiman memberikan paparan mengenai penyebab dan dampak lahan terbuka bagi lingkungan hidup di Kalimantan Timur, serta Agung Febrioanto memaparkan mengenai aksi yang telah dilakukan oleh PT.KPC pada lahan pasca tambang.

 

Dengan memperhatikan semua pemarapan yang diberikan, saran serta masukan, juga tanggapan yang diberikan selama rapat berlangsung, didapatkan beberapa keputusan yang mendapatkan kesepahaman dari semua peserta yang hadir.

 

KLHK akan mencoba mengkaji ulang terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewenangan untuk pusat, provinsi, dan daerah, serta mengajak bekerjasama dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Merupakan salah satu hasil yang dimaksud.

 

Selain itu, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk teknologi penginderaan jauh dan pengolahan data GIS.

 

Yang tidak kalah penting, Pemerintah daerah kab/kota dan pelaku usaha yang berada di Provinsi Kalimantan Timur wajib berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan sesuai arahan kebijakan RPPLH dan mengacu kepada KLHS RTRW, KLHS RDTR dan KLHS RPJMD.  Juga wajib berkomitmen untuk melaksanakan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK).

 

Sedangkan dalam hal penyelenggaraan penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. Retribusi sebagaimana ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah. Dimana hasil retribusi sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan layanan penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengumpulan sampah, penanggulangan keadaan darurat, pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah, serta peningkatan kompetensi pengelola sampah.

 

Juga beberapa hasil keputusan laiin yang telah disepakati  bersama.

 

Diminta tanggapan dari hasil rapat RPPLH ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal mengatakan bahwa Rakorda tahun 2022 ini telah menghasilkan keputusan yang cukup mewakili dari semua kegiatan yang diperlukan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

Beliau bersama seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberukan komitmennya dalam melaksanakan seluruh hasiil keputusan dengan penuh tanggung jawab yang ditandai dengan penandatanganan Hasil Rapat Koordinasi RPPLH secara bersama-sama oleh seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *