Menu

Rapat Koordinasi Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 05/25/2022 No Comments 2 Min Read

 

SANGATTA – “Sinergitas penguatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur yang berdaulat” demikian tema yang diudung pada Rapat Koordinasi Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tanggal 23-24 Mei 2022.

 

Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Kutai Timur yang kemudian dilanjutkan di Hotel Victoria Sangatta.

 

Pada sambutan yang diberikan, H. Ardiansyah mengharapkan Rakorda ini akan mennghasilkan suatu produk kebijakan yang akan menjadi solusi dari persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh beliau, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah momentum untuk memberikan kontribusi pemikiran bagaimana cara pengelolaan lingkungan hidup yang baik dengan tetap bersahabat kepada warga masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal dalam pembukaannya mewakili Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi menyatakan bahwa tema yang diangkat dalam Rakorda ini relevan dengan kondisi daerah saat ini dimana telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur, seperti peningkatan jumlah bencana banjir, meningkatnya pencemaran air dan efek gas rumah kaca, serta belum optimalnya penanganan persampahan

 

“Risiko bencana merupakan penilaian kemungkinan dari dampak yang diperkirakan apabila bahaya itu menjadi bencana,dan yang paling berpotensi di Provinsi Kalimantan Timur adalah banjir, kebakaran permukiman, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, abrasi, kebakaran lahan dan hutan” tutur Rizal.

 

Pada konsep pembangunan daerah tentu menginginkan suatu perubahan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya, proses perubahan dimaksud bukan saja dari sisi ekonomi tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana pendayagunaan sda yang tidak merusak lingkungan.

 

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan yang dicanangkan sebagai Visi Kaltim 2019-2023 yaitu berani untuk Kaliman Tantimur yang berdaulat. mengandung makna bahwa Pemerintah Kalimantan Timur memiliki tekad, komitmen dan keberanian menjalankan kewenangan secara otonom dalam mengatur dan mengelola potensi SDA-nya.

 

“Untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera dan salah satu dari kelima misi yang ditetapkan adalah, misi ke-4, yaitu : berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan” lanjutnya.

 

Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi oleh sumber daya alam tak terbarukan dengan pengelolaan yang bersifat eksploitatif dan banyak menyebabkan permasalahan kerusakan lingkungan hidup.

 

“Untuk itu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi indikator yang digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup” ujar Rizal

 

Mengenai pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan pun diperlukan pengaturan dan kebijakan agar tetap dapat melestarikan fungsi lingkungan hidup demi mencegah kerusakan lingkungan.

 

“Maka dari itu, diperlukan kerja bersama baik pemerintah, masyarakat maupun seluruh pihak untuk mewujudkan pembangunan di Kalimantan Timur yang seimbang, berkelanjutan dan menerapkan prinsip lingkungan hidup” pungkasnya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *