Balikpapan – Secara administratif, wilayah Kalimantan Timur memiliki luas kurang lebih 15 juta hektar dengan berbagai macam kekayaan keanekaragaman hayati yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies dan keanekaragaman genetik yang tentunya masing-masing memiliki peranan penting dalam menjaga siklus kehidupan di bumi.
Menyadari perlunya memastikan keberlanjutan keberadaan keanekaragaman hayati tersebut, maka diperlukan pelestarian spesies dan sumber daya genetik lokal yang langka melalui pencadangan sumber daya alam.
Untuk itu, Jumat 29 September 2023, dengan dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin yang mewakili Kepala Dinas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Identifikasi Taman Kehati di Provinsi Kalimantan Timur dan Peningkatan Kapasitas Penggunaan Portal MMR Kalimantan Timur.
Terdapat 2 pokok pembahasan utama pada kegiatan kali ini, pertama paparan yang disampaikan oleh Heryanto Sumanbowo, S.Hut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur mengenai Taman Keanekaragaman Hayati.
Dimana secara garis besar disampaikan oleh beliau, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri tentang Taman Keanekaragaman Hayati, maka dalam melaksanakan pencadangan sumber daya alam, pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota juga perorangan dapat membangun taman Kehati di luar kawasan hutan.
Dilanjutkan dengan penyampaian paparan kedua oleh Tenaga ahli Portal MMR Kaltim Mukhamad Rifan Rifa’i mengenai peningkatan kapasitas dalam penggunaan Portal MMR Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh beliau, bahwa dana FCPF yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan dalam upaya perlindungan terhadap kawasan hutan, yang mana kemudian dalam penggunaannya tentu perlu dilaporkan kedalam portal MMR agar dapat terpantau realisasi dalam penggunaan dana tersebut.
Dihadiri secara daring dan luring oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini memberikan kesepahaman kepada seluruh peserta mengenai meknisme penetapan Taman Kehati serta teknis pelaporan melaui Portal MMR sesuai ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan pihak Word Bank.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply