SAMARINDA – Dalam penyusunan kebijakan dan teknis penanganan sampah regional tahun 2021, perlu dilakukan penyusunan kajian untuk TPST Regional lintas Kabupaten/Kota yaitu Samarinda dan Kutai Kertanegara.
Dalam hal ini, dilakukan pembuatan perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Mulawarman dalam penyediaan tenaga Ahli Madya (Ir. Juli Nurdiana, M.Sc) dan tenaga Ahli Muda (Ir..Muhammad Busyairi, ST., M.Sc. IPM).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, saat membuka secara daring kegiatan Kajian Teknis Penanganan Sampah Lintas Kabupaten/Kota dan Penyusunan Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional (TPST Regional), Senin (23/08).
Diungkapkan oleh beliau bahwa pengelolaan sampah dapat ditinjau dari lima aspek utama, yaitu aspek regulasi, kelembagaan, teknis pengelolaan sampah, pembiayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat/kemitraan.
Dimana dari lima aspek tersebut diatas, disampaikan oleh beliau bahwa sesuai regulasi PERGUB No.75 Tahun 2020 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan untuk mengelola hal tersebut, maka diperlukan pembangunan TPA / TPST Regional.
Selain hal tersebut, dikatakan oleh beliau bahwa diperlukan juga peran serta/ maupun kemitraan dari beberapa stakeholder seperti Fakultas Teknik Lingkungan Unmul, GTM, serta Forekom BS se Kaltim.
Berdasarkan hal tersebut, harapan beliau akan ada peningkatan komunikasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam pengelolaan sampah di Kaltim sehingga dapat meningkatkan SDM dalam pengelolaan sampah melalui 3R melalui sosialisasi pengelolaan sampah yang bekerja sama dengan mitra-mitra yang dimaksud.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply