Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 Januari 2020. KLHK dan Universitas Brawijaya melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) di Jakarta, Kamis (23/01). Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan ini, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, disaksikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Menteri Siti menyampaikan, KLHK menyambut baik dan gembira atas inisiatif kerja sama yang secara resmi dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen bersama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami juga berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara nyata dan untuk mendorong tercapainya keadilan sebagaimana amanah dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; dan Pengabdian Kepada Masyarakat,” ujar Menteri Siti.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan langkah bersama untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada, dan membangun sinergi para pihak, yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung. Semuanya dirangkum dan dituangkan ke dalam beberapa ruang lingkup.
“Bagi KLHK, Nota Kesepahaman ini juga bernilai strategis. Penandatangan MoU ini merupakan awal dari kerja sama para pihak, dan sinergi yang selama ini sudah terjadi, sekarang menjadi lebih kokoh dengan MoU ini,” katanya.
Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenangannya. “Hal penting yang menjadi dasar penandatanganan MoU ini, harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sejumlah hal penting yang dapat segera ditindaklanjuti diantaranya berkenaan dengan kajian perubahan iklim, pengembangan ekowisata dan SDGs, produktivitas hutan produksi, pengendalian hama penyakit, pengendalian kebakaran hutan, pembinaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan lembaga konservasi, dan perhutanan sosial khususnya agroforestri.
“Saya juga meminta agar segera ditindaklanjuti juga untuk kerjasama fasilitasi, pelatihan lapangan untuk pengelolaan sampah, daur ulang, dan recycling center, terutama terkait dengan circular economy,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga Surat Keputusan Penetapan Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Brawijaya, yang akan dijadikan laboratorium pendidikan di luar kampus utama. Kedepan laboratorium tersebut diharapkan bisa menjadi sarana penunjang pendidikan bagi mahasiswa, penelitian bagi dosen, dan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.
Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, juga menyambut adanya kerjasama dan keberadaan KHDTK atau yang dikenal dengan Universitas Brawijaya (UB) Forest ini. “Saat ini kami telah memiliki pusat kajian agroforestri. Selain itu, kami akan mengembangkan sebagian lahan UB Forest menjadi pusat kegiatan yang bermanfaat seperti training center, pusat produksi kopi, dan pengembangan porang,” ujar Nuhfil Hanani.
Konsep Green Campus yang sudah dicanangkan oleh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Brawijaya, diharapkan menjadi kultur yang mengakar dalam bagian kehidupan proses belajar mengajar di kampus.
Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK, serta pejabat lingkup Universitas Brawijaya. (*)
Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 23 Januari 2020
Leave a Reply