SAMARINDA – “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bertekad melaksanakan penyelamatan dan pelestarian alam” demikian ungkap Kepala Dinas, Bapak H. E.A Rafiddin Rizal, ST, M.Si di ruang kerja beliau (16/06) .
“Upaya perwujudannya salah satunya ya seperti yang kita lakukan pada hari ini” lanjut beliau,
Diketahui bahwa pada hari Selasa (16/06), bertempat diruang rapat tepian II lantai 2 kantor Gubernur, telah dilakukan pembahasan perjanjian kerjasama antara Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini di wakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Gubernur Kalimantan Timur Nomor 119/3009/B.Humas-III tanggal 11 Mei 2020.6.19
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bapak Rizal dan dipimpin oleh Kepala Biro Humas Pemprov. Kaltim Bapak HM. Syafranuddin ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi kalimantan Timur dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara yang berisi 9 butir kesepakatan.
Kesepakatan pertama, mendukung pembangunan hijau Kalimantan Timur (Green Growth Compact/GGC) melalui upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur, termasuk penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, percepatan pelaksanaan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan lestari melalui skema sertifikasi dan pembalakan rendah emisi, pengelolaan kawasan lindung dan ekosistem esensial, pelaksanaan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), penyusunan kajian dan fasilitasi penyempurnaan kebijakan daerah, dan lainnya.
Kedua, mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit rendah emisi dan berkelanjutan melalui pengembangan alat-alat analisis, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, serta penyusunan kajian dan fasilitasi penyempurnaan kebijakan daerah.
Ketiga, mendukung Pengelolaan kawasan lindung, kawasan ekosistem esensial dan kawasan konservasi laut, termasuk pengelolaan habitat orang utan berskala bentang alam lintas Kabupaten Kutai Timur Berau, perlindungan spesies penting dan habitatnya, seperti penyu dan mamalia laut, pengelolaan mangrove secara berkelanjutan, serta pengelolaan Hutan Lindung Wehea berbasis masyarakat sebagai model pengembangan ekonomi masyarakat dan pengelolaan SDA berkelanjutan.
Keempat, mendukung, memfasilitasi dan melakukan pendampingan dalam penetapan tanah ulayat dan penetapan Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Kelima, memfasilitasi pengembangan model pengelolaan berkelanjutan dan zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Keenam, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumber daya alam melalui pelaksanaan pendekatan Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan (SIGAP);
Ketujuh, membantu upaya pPeningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan SDA berkelanjutan;
Kedelapan, membantu penyediaan dan fasilitasi bantuan teknis lainnya yang relevan dengan bidang-bidang tersebut di atas berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang akan disusun bersama;
Dan kesembilan, mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau melalui implementasi Program Karbon Hutan Berau (PKHB) yang mencakup berbagai program.
Dijelaskan oleh beliau, poin kesembilan ini terdiri dari beberapa program yaitu
-
- Pengembangan model pengelolaan hutan lindung
- Pengembangan model perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa/kampung
- Pengembangan model pengelolaan hutan produksi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan produksi serta pengembangan pembalakan rendah emisi (RIL-C) melalui bantuan teknis dan pelatihan
- Pengembangan model pengelolaan kebun kelapa sawit yang ramah lingkungan
- Pengembangan model pengelolaan berkelanjutan dan zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil
- Pengembangan model pengelolaan hutan berbasis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Pengelolaan mangrove secara berkelanjutan; dan
- Pengembangan kemitraan para pihak dalam mendukung pelaksanaan PKHB.
“Dengan adanya kerjasama ini semoga mempercepat pencapaian Misi ubernur Kalimantan Timur untuk berdaulat dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan” tutup beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply