Dalam rangka memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja terkait pengawasan pengelolaan sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. (26/11/24)
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memantau sejauh mana pengelolaan sampah sesuai dengan prinsip-prinsip UU No. 18/2008, khususnya dalam konteks limbah dan sampah yang timbul dari kegiatan kampanye, alat peraga, serta aktivitas lainnya selama tahapan Pilkada berlangsung.
Dalam kunjungan tersebut, juga dibahas pentingnya komitmen dari semua pihak, termasuk partai politik dan kandidat, untuk mendukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Perwakilan kementerian menyatakan apresiasi atas inisiatif DLH Kaltim dalam menjadikan Pilkada lebih hijau dan berkelanjutan. Tujuannya sebagai berikut
- mengetahui tata kelola pengelolaan sampah secara nasional dalam mengakomodasi kebutuhan daerah secara optimal;
- memahami situasi terkini terkait pengelolaan sampah di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi kedepan;
- memperoleh informasi mengenai pengelolaan sampah di daerah, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
- memperoleh masukan konkret dan aspirasi masyarakat terkait kendala, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi pada sektor pengelolaan sampah.
Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan. Melalui langkah ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat terus menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, sejalan dengan semangat UU No. 18/2008.
Leave a Reply