Mempelajari Langsung Pengelolaan Incinerator Limbah B3 Medis dan TPA Regional Payakumbuh

By Dinas Lingkungan Hidup 05/30/2022 No Comments 2 Min Read

 

PAYAKUMBUH – Rangkaian kegiatan Rakorda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 diakhiri dengan kunjungan lokasi untuk mempelajari secara langsung tentang pengelolaan Incinerator Limbah B3 Medis dan TPA Regional di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.

 

dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, rombongan diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, M.Si.

 

Dikatakan oleh Rizal, pada kesempatan ini rombongan akan mempelajari secara lamgsung beberapa hal berkaitan dengan Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3.

 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia maupun proses alam yang berbentuk padat, sedangkan untuk Limbah B3 sisa suatu usaha  maupun kegiatan yang mengandung B3, jadi perlu penanganan khusus” Ujar Rizal.

 

Pengelolaan Limbah B3 adalah merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan.

 

Dikatakan pula oleh Rizal, bahwa orientasi lapangan pada kegiatan Rakorda PPLH se-Kalimantan Timur tahun 2022 ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan di daerah untuk mengangkat isu-isu yang berkembang di masyarakat pada saat ini.

 

“Tak kalah pentingnya adalah Kalimantan Timur harus mempersiapkan Kaltim menjadi Ibukota Negara (IKN) yang ditetapkan di dua kabupaten yaitu Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga semua pihak berkontribusi di dalam penanganan persoalan sampah dan Limbah B3 harus menjadi perhatian utama” ujatnya.

 

“Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat yang meliputi Pemerintah baik Pusat dan Daerah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, asosiasi profesional dan bahkan individual” la njutnya pula.

 

Pemilihan lokasi di Sumatera Barat dijelaskan oleh rizal, dikarenakan Provinsi Sumatera Barat telah memiliki fasilitas insinerator khusus limbah medis yang telah mulai beroperasi di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah Air Dingin.

 

“Dimana diharapkan dapat pula memberikan informasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kesiapan terkait dengan penetapan lahan atau lokasi rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3, perencanaan teknis, baik itu berupa penyusunan kajian DED, FS dan AMDAL sampai dengan proses pengelolaan incinerator tersebut” tuturnya.

 

Di akhir kesempatannya beliau mengucapkan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang telah bersedia berbagi ilmu dan menerima rombongan dengan baik.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *