Menu

Menuju Hari Peduli Sampah Nasional: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah

By Dinas Lingkungan Hidup 02/14/2020 No Comments 3 Min Read

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 13 Februari 2020. Dalam rangka menuju peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2020, serta untuk memperkuat pengelolaan sampah, penanganan sampah di laut dan pengelolaan sampah plastik pada 5 (lima) destinasi pariwisata prioritas nasional, KLHK menyiapkan beberapa standar dalam pengelolaan sampah. KLHK juga dengan standar-standar tersebut menyambut inisiatif dan inovasi produk, teknologi dan layanan dari pihak bisnis dan masyarakat/komunitas yang turut berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut), KLHK, Noer Adi Wardojo dalam acara Media Briefing di Jakarta (13/02/2020) yang bertema Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah, menyampaikan bahwa saat ini bisnis baru jasa pengelolaan sampah yang terpadu dan lebih bertanggungjawab terus berkembang di Indonesia yang merupakan bentuk perbaikan pengelolaan sampah dari sumbernya dengan pendekatan bottom up.

Lebih lanjut Noer menerangkan, Indonesia telah bergerak menuju circular economy melalui tersedianya produk-produk plastik ramah lingkungan yang menggunakan bahan baku berupa plastik daur ulang domestik. Inisiatif lain yang disampaikan dalam Media Briefing ini berkaitan dengan penanganan sampah laut dan residu.

“Dalam mengatasi residu sampah dari kegiatan pemilahan dan pengolahan, alternatif pengolahannya adalah teknologi pengolah sampah berbasis thermal yang saat ini telah tersedia di pasaran dengan kapasitas pengolahan skala kecil, menengah dan besar” terang Noer.

Direktur Pengelolaan Sampah, KLHK, Novrizal Tahar pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa, Circular Economy sudah menjadi kosep dan tema besar dari pengelolaan sampah di Indonesia. Oleh sebab itu supaya Circular Economy bisa maksimal dalam solusi pengelolaan sampah, perlu dibangun ekosistem yang baik. Ada ekosistem yang kita bangun, bukan hanya spot-spot saja. Sehingga dari hulu hingga hilir, proses pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik.

Membangun Circular Economy ini dengan baik, perlu banyak hal yang dilakukan. Pertama, menurut Novrizal adalah perlu membangun instrumen-instrumen yang mendukung ekosistem Circular Economy tersebut tumbuh dengan baik. Novrizal memberikan apresiasi atas pekerjaan baik yang telah dilakukan oleh Pustanlinghut dengan membuat standar-standar untuk mendukung ekosistem Circular Economy . “Standar-standar yang telah dibuat oleh Pustanlinghut tentunya merupakan sebuah instrumen untuk menunjang ekosistem Circular Economy agar dapat tumbuh dengan baik”, ujar Novrizal.

Novrizal juga menerangkan kepada media, telah dikeluarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, dapat mendukung penguatan Circular Economy di Indonesia. Dengan adanya peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30 persen dalam 10 tahun, ini akan meningkatkan bahan baku untuk industri daur ulang.

Selain Peraturan Menteri LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Novrizal juga menekankan bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang juga sangat penting. “Insentif fiskal perlu kita berikan kepada teman-teman yang memang memanfaatkan bahan baku dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya, apakah industri kertas, plastik, logam, karet, tekstil, dan lain sebagainya, sehingga ini akan membuat ekonomi semakain baik dan kondusif, karena menjadi menarik membangun industri daur ulang karena ada insentif fiskal dan membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia”, ujar Novrizal.

Dalam rangka mempercepat penerapan Konsep Circular Economy di Indonesia, Pustanlinghut telah menyiapkan Paket standar yang telah tersedia dan siap untuk dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dengan skema penilaian kesesuaian melalui pihak ketiga maupun jalur verifikasi dan registrasi di KLHK.

Pustanlinghut telah menyusun 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) Kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang atau Skema Ekolabel Tipe 1 meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang antara lain kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furniture dan kaca lembaran. Di dalam kriteria ekolabel tersebut menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Untuk Skema Ekolabel Tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema swadeklarasi yang diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga. Penerapan Skema Ekolabel swadeklarasi yang terverifikasi ini mendukung Penerapan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019. Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI tersebut maupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content, antara lain adalah produk Tas Belanja Plastik minimal 80% bahan daur ulang, Kemasan Deterjen, Air Minum Dalam Kemasan, Kertas Fotocopy, serta kertas kemas dengan 100% serat daur ulang. Standar tersebut dapat dimanfaatkan oleh parapihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.

Pustanlinghut pada tahun 2020 akan menyusun standar experential jasa pengelolaan sampah terpadu yang mengacu pada beberapa pola bisnis komunitas/perusahaan penyedia jasa tersebut, dan menyediakan skema registrasi incenerator skala kecil, sedang, dan besar. Skema registrasi tersebut juga merupakan bentuk peran Pustanlinghut sebagai anggota tim nasional penanganan sampah laut.(*)

 Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 13 Februari 2020

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *