Samarinda – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menjadi acuan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
PT.Niaga Baru Galangan merupakan perusahaan yang berencana melakukan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Industri Galangan Kapal beserta fasilitas penunjangnya di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120013141569 dan KBLI 3011 (Industri Kapal dan Perahu) dan 33151 (Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung).
Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman) PT Niaga Baru Galangan, dinyatakan Benar dan Lengkap sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Nomor : 600.4/1172/DLH/2024 tanggal 3 April 2024.
Pada rapat yang dilaksanakan pada Kamis (18/4/24) Tim Penilai Substansi Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beserta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan penilaian terhadap isi dokumen Standar Teknis yang sebelumnya telah divalidasi kebenaran dan kelengkapannya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply