Menu

Pemaparan Provinsi Kalimantan Timur Pada GCF Task Force

By Dinas Lingkungan Hidup 07/19/2023 No Comments 1 Min Read

Manokwari– Hari ketiga pelaksanaan GCF Task Force tepatnya pada tanggal 18 Juli 2023, Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan memberikan pemaparannya pada diskusi panel di bidang Kemitraan Untuk Inovasi , Teknologi dan Informasi.

Dengan tema Kalimantan Timur Dalam FCPF dan Penyusunan Baseline Penurunan Emisi Kalimantan Timur yang dibawakan oleh Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur Prof. Dady Ruhiyat, Kalimantan Timur menjelaskan mengenai langkah apa saja yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen yang telah disepakati pada Manaus Action Plan (MAP).

Manaus Action Plan sendiri secara spesifik dituangkan dalam empat pilar yakni masyarakat dan komunitas hutan, kebijakan pemerintah dan publik, kemudian pengetahuan, teknologi, dan inovasi, serta keuangan, investasi, dan sektor swasta.

Dimana keempat pilar MAP tersebut, seperti dipaparkan oleh Prof. Dady,  sangat relevan dengan komitmen iklim Pemerintah Indonesia sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 /2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Yang mana dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri No.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Hutan Indonesia dan Tata Guna Lahan Lain (FOLU) Net Sink dan menerbitkan rencana operasional FOLU NET SINK 2030.

Lebih lajut, beliau pun memaparkan mengenai langkah dari pemerintah Indonesia yang juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Nomor 5/2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai ketua bidang yang membidangi kewilayahan yang salah satu tugasnya adalah mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi kedalam dokumen perencanaan daerah terkait dengan target penurunan GRK sesuai dengan kebijakan NDC pada tahun 2030.

Beberapa hal ini, dikatakan oleh Prof Dady, merupakan langkah nyata pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan juga Pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat kemitraan antar anggota dalam mengimplementasikan MAP serta merangkul kemitraan baru dan menjajaki kolaborasi yang lebih luas.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *