SAMARINDA – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur merupakan merupakan tujuan utama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada kegiatan Pembahasan Draft Pergub tentang Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit (22/09).
Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) atau yang biasa disebut sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan salah satu jenis limbah organik agroindustri berupa air, minyak dan padatan organik yang berasal dari hasil samping proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) .
Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit ini berpotensi menyebabkan polusi terhadap lingkungan, sehingga harus diolah dahulu untuk menurunkan kandungan bahan pencemarnya sebelum dibuang ke lingkungan, maupun dimanfaatkan kembali semisal sebagai pupuk yang dikarenakan tingginya kandungan nutrisi untuk tanaman.
Atas dasar tersebut dan juga dilatar belakang dengan adanya perkembangan teknologi dan perubahan peraturan yang ada saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembahasan mengenai Peraturan Gubernur yang memuat tentang pengumpulan maupun pemanfaatan air limbah.
Ditekankan oleh Rizal, Peraturan Gubernur yang sedang dibahas ini, harus mencakup pada semua aspek, mulai dari menjaga kelestarian lingkungan, persyaratan-persyaratan dalam pengolahan, serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, prinsip yang perlu diingat bahwa Peraturan Gubernur ini harus tetap mengacu pada kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply