Menu

Pembahasan Target IKLH Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021-2024

By Dinas Lingkungan Hidup 08/15/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Berdasarkan Surat Edaran No. SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan dan merujuk pada lampirannya yaitu Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021-2024, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran kondisi lingkungan hidup yang menjadi salah satu indikator kinerja Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai kewenangan IKLH, Kabupaten Kota memiliki 3 (tiga) indikator IKLH yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Lahan, sedangkan untuk Provinsi dan Pusat memiliki 4 (empat) indikator IKLH yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal, menyelenggarakan secara daring Rapat Pembahasan Pembahasan Target IKLH Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021-2024 yang difasilitasi oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK).

Diutarakan oleh beliau bahwa target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021 – 2024 sudah tertuang dalam dokumen perencanaan baik dokumen Renstra maupun  RPJMD Provinsi, Kabupaten dan Kota namun dengan status revisi, proses revisi dan sedang penyusunan.

Dimana saat ini Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur khususnya indikator Indeks Kualitas Air (IKA) target daerah lebih rendah  dari target yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021, oleh karena itu, maka dalam pertemuan pembahasan target ILKH 2021-2024 Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur ini perlu dilakukan evaluasi dan tinjauan kembali untuk menjadi pertimbangan.

Salah satu upaya strategi untuk menaikkan Indek Kualitas Air (IKA) Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur yaitu melakukan penataan titik pantau kualitas air sungai yang dilakukan oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai tugas dan kewenangan daerah masing-masing.

Dipaparkan pula oleh beliau bahwa pada tahun 2021 ini, dilakukan penggabungan perhitungan IKA, IKU, IKL dan IKAL dari hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup baik dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,  yang mana dalam perhitungan indeks tersebut sudah disosialisasikan aplikasi perhitungan IKLH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu diharapkan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur agar menerapkan aplikasi perhitungan IKLH sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *