SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Bapak M.Chamidin,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang.

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B dengan luas lahan  ±14.390 m² yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Berdasarkan paparan yang diberikan,  maka Tim penilai UKL_UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut :

Berdasarkan Lampiran I huruf B sektor Perhubungan (Perhubungan darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dafftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, maka dari skala/ besaran rencana kegiatan adalah :

Sehingga dari skala/besaran rencana kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang wajib memiliki UKL-UPL.

Dan berdasarkan Tabel huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *