Menu

Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Bendungan Pengendali Sukarahmat

By Dinas Lingkungan Hidup 02/15/2022 No Comments 4 Min Read

 

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Sumber Daya Air berencana akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) Suka Rahmat yang berlokasi di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian tinggi bendungan ± 17,5 m, luas genangan  ± 102 ha dan daya tampung 4.554.000 m3.

 

Dilaksanakan di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kepala Dinas E.A Rafiddin Rizal didampingi oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawanmelaksanakan Rapat Penilaian Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Sukarahmat tersebut.

 

Dipaparkan pada rapat, tujuan pembangunan bendungan pengendali (bendali) ini adalah untuk a.mereduksi dan mengendalikan banjir yang terjadi di wilayah hilir Bendali Suka Rahmat yaitu Kota Bontang dan sebagai sumber alternatif penyediaan air baku, dengan skala besaran tinggi bendungan ± 17,5 m (dari dasar sungai), luas genangan ± 102 Ha, dan daya tampung waduk ± 4.554.000 m3.

 

Disampaikan pula oleh DPUPR Prov. Kaltim bahwa ;

  1. Telah dilakukan Konsultasi Publik atas rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bendali Suka Rahmat yang difasilitasi oleh DLH Prov. Kaltim pada tanggal 30 September 2014 bertempat di Balai Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur;
  2. Telah menyusun dokumen Kerangka Acuan dan telah dilakukan Rapat Tim Teknis KPA Prov. Kaltim pada tanggal 26 Maret 2015  dengan berita acara nomor : KAKT/852/KOMDAL-PROV./III/2015.
  3. Dikarenakan perbaikan dokumen setelah rapat Kerangka Acuan tidak pernah  disampaikan ke Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim (sebagaimana butir b di atas) sehingga melebihi batas waktu 3 tahun, maka berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa KA tidak berlaku apabila perbaikan KA tidak disampaikan kembali oleh pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya KA kepada pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal. Dikarenakan dalam jangka waktu 3 tahun terdapat kemungkinan telah terjadi perubahan rona lingkungan hidup karena cepatnya perkembangan pembangunan, sehingga rona lingkungan hidup yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan Amdal tidak sesuai lagi digunakan untuk memperakirakan dampak lingkungan hidup usaha dan/ayau kegiatan yang direncanakan.
  4. Terkait dengan huruf b dan c di atas, dilaksanakan Rapat Pembahasan Rona Lingkungan Hidup Awal dan Deskripsi Rencana Kegiatan Setelah 3 (Tiga) Tahun Untuk Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Suka Rahmat oleh Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim (Bidang Sumber Daya Air) berlokasi di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Prov. Kaltim dengan Nomor BA : KAKT/253/KOMDAL-PROV./X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan disimpulkan bahwa Tim Teknis bersepakat bahwa berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi Rona Lingkungan Hidup Awal dan Deskripsi Rencana Kegiatan Setelah 3 (Tiga) Tahun dimaksud dinayatakan tidak berubah, dan selanjutnya dokumen Kerangka Acuan yang telah diperbaiki dapat terus dilanjutkan untuk dinilai oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim;
  5. Telah dilaksanakan rapat penilaian Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim pada tanggal 21 Oktober 2019 berita acara nomor : KAKT/254/Komdal-Prov./X/2019.
  6. Telah dilaksanakan rapat penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim pada tanggal 14 Februari 2022 berita acara nomor : KAKT/030/Komdal-Prov./II/2022

 

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang telah diberikan, Ketua Komisi Amdal sekaligus Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal menuturkna bahwa seusai dengan perturan dan ketentuang yang berlaku, maka :

 

Pertama, memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, disebutkan bahwa untuk kegiatan pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya, wajib menyusun dokumen Amdal apabila memenuhi salah satu skala/besaran berikut: tinggi > 15 m atau daya tampung waduk ≥ 500.000 m³ atau luas genangan ≥ 200 ha. Sehingga dari informasi teknis skala/besaran rencana pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) Suka Rahmat pada penjelasan diatas, maka termasuk wajib menyusun dokumen Amdal; atau

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan dengan tinggi bendungan ≥ 15 m dan daya tampung ≥ 500.000 m3, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.

 

Ketiga, berdasarkan Permen LH No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, lampiran III bidang Pekerjaan Umum dinyatakan bahwa pembangunan bendungan, waduk atau jenis tampungan lainnya adalah jenis kegiatan yang bersifat strategis dan merupakan kewenangan Gubernur dalam memberikan penilaian Amdalnya, maka rencana kegiatan Pembangunan Bendali Suka Rahmat merupakan kewenangan Gubernur yang penilaian Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Kaltim;

 

Dan keempat, berdasarkan Huruf E angka 1 dan 2 Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, disebutkan bahwa Penilaian Amdal yang sedang dalam proses dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan dan Proses Penilaian Amdal berdasarkan Penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan lengkap administrasi sebelum tanggal 2 februari 2021 dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan.

 

Sehingga Proses penilaian Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Suka Rahmat Oleh Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim masih merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *