Samarinda – PT.Cahaya Energi Hutani (PT. CEH) berencana membangun dan mengoperasikan industri wood pellet beserta fasilitas pendukungnya (antara lain kantor dan perumahan karyawan serta Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/TUKS) pada lahan seluas ± 251.345 m2 yang berlokasi di Jalan Teluk Waru RT. 9 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut dituangkan pada kegiatan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Wood Pellet Industries), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Beserta Fasiltas Pendukung Oleh PT.Cahaya Energi Hutani yang berlangsung di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 28 januari 2020.
Dipaparkan oleh PT.CEH, skala/besaran rencana usaha tersebut sebagai berikut:
1. Pembangunan dan pengoperasian industri wood pellet dengan kapasitas 27 ton/jam memiliki rincian sebagai berikut
-
-
- Area wood pellet plant : 30.000 m²
- Area perumahan dan kantor : 17.160 m²
- Area power plant & water tratment : 44.260 m²
- Main road facility : 11.000 m²
- Lahan konservasi : 148.925 m²
-
Dengan total luasan sebesar 251.345 m²
2. Pembangunan dermaga/jetty sebagai berikut
-
-
- Panjang dermaga : 124,5 m
- Lebar badan dermaga : 20 m
- Ukuran trestle : 410 m x 12 m
- Kapal yang berlabuh maksimal : 20.000 DWT
-
Dijelaskan pula bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan ini, PT.CEH telah memiliki beberapa perizinan sebagai berikut
a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Nomor tanggal 29 Mei 2019tentang Izin Lokasi Kepada PT. CEH Untuk Kegiatan Pembangunan Industri Primer Hasil Hutan (Wood Pellet Industries) Beserta Pendukungnya (Kantor dan Perumahan Karyawan) yang berlokasi di Jalan Teluk Waru RT. 9 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat di Atas Tanah Seluas ± 345 m²
b. NIB (Nomor Induk Berusaha) 9120005702925 tanggal 22 Juli 2019 dan Izin Lingkungan tanggal 23 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Berdasarkan pemaparan tersebut dan berkaitan dengan peraturan dan kebijakan, maka dijelaskan oleh Teknis Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut :
1.Berdasarkan pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor perindustrian termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
2.BerdasarkanLampiran I Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut diperoleh bahwa : a. Kegiatan industri (selain industri semen, industri pulp dan kertas, industri petrokimia hulu, kawasan industri, industri galangan kapal dengan graving dock, industri propelan, amunisi, dan bahan peledak, serta industri peleburan timah hitam) pada areal urban :
-
-
-
- Metropolitan, luas ≥ 5ha
- Kota besar, luas ≥ 10 ha
- Kota sedang, luas ≥ 15 ha
- Kota kecil, luas ≥ 20 ha
-
-
Maka wajib menyusun dokumen Amdal.
Dengan jumlah penduduk Kota Balikpapan pada tahun 2018 sebanyak 645.725 jiwa (sumber : BPS Tahun 2018) termasuk kategori Kota Besar, sehingga dengan skala besaran usaha dan/atau kegiatan PT. CEH seluas 25,1 ha, maka PT. CEH wajib memiliki dokumen Amdal.
b.Pembangunan pelabuhan dengan fasilitas sebagai berikut
-
-
-
- Luas dermaga ≥ 6.000 m², maka wajib menyusun dokumen Amdal
- Kegiatanfasilitas terapung (Floating facility) dengan skala/besaran ≥000 DWT, maka wajib menyusun dokumen Amdal.
-
-
Sehingga dari rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan dan pengoperasian industri wood pellet beserta fasilitas pendukungnya oleh PT. CEH wajib menyusun dokumen Amdal.
3. SesuaiPasal 8 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Saudara dalam menyusun dokumen Amdal agar menggunakan pendekatan studi terpadu karena merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah, nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota.
4. Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, sehingga untuk rencana rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan dan pengoperasian industri wood pellet beserta fasilitas pendukungnya oleh PT. CEH merupakan kewenangan KPA Prov. Kaltim dalam melakukan penilaian dokumen Amdal.
5. Sesuai pasal 8 s.d 14Permen LHK Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka pemrakarsa telah melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik pada tanggal 16 Oktober 2019 yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
6. Rencana usaha dan/atau kegiatan Cahaya Energi Hutanitelah diumumkan di media massa Koran Kaltim tanggal 23 Oktober 2019.
7. Berdasarkan pasal 25 PerMen LHKNomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rencana usaha dan/atau kegiatan yang sedang dilakukan penilaian Amdalnya dan belum diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, diproses dengan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408).
8. Sistematika penyusunan formulir Kerangka Acuan sesuai dengan Lampiran I PerMen LHKNomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
(zen)
Leave a Reply