Menu

Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pen-goperasian Terminal Khusus PT.Kobexindo Cement

By Dinas Lingkungan Hidup 01/23/2020 No Comments 2 Min Read

Samarinda –  Senin, 20 Januari 2020, bertempat di ruang rapat Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT.Kobexindo Cement.

Kobexindo Cement berencana membangun dan mengoperasikan pelabuhan/terminal khusus yang berlokasi di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan skala atau besaran sebagai berikut :

    1. Panjang causeway ± 900 m dengan konstruksi timbunan batu dan tanah;
    2. Panjang trestle ± 1.200 m dengan konstruksi beton dengan tiang pancang beton;
    3. Dermaga dengan panjang 204×25 m; 120×31 m; 322×30 m dan 25×10 m;
    4. Kapasitas bersandar kapal 100.000 DWT.
    5. Kapasitas bersandar untuk 5.000 ton tongkang, 3.000 ton tongkang dan LCT.

Untuk dapat mejalankan rencana kegiatan ini,dipaparkan bahwa PT.Kobexindo Cement telah memiliki perizinan yang meliputi :

    1. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim Nomor : 523/1560/II.C/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal : Tanggapan Permohonan Rekomendasi dan Penetapan Lokasi Tersus PT. Kobexindo Cement yang menyebutkan bahwa rencana pembangunan Terminal Khusus PT. Kobexindo Cement sesuai alokasi ruang draft Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Prov. Kaltim;
    2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 9120103741725 tanggal 12 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan Izin Lingkungan Komitmen tanggal 17 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Dijelaskan oleh Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan pasal 85 dan lampiran   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor perhubungan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor : P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal pada Lampiran I huruf F angka 4 bidang Perhubungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga bentuk kontruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 400 meter atau luas ≥ 10.000 m², dan fasilitas terapung (floating facility) ≥ 50.000 DWT, maka wajib memiliki dokumen Amdal kategori A.

Sehingga dari skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus oleh PT. Kobexindo Cement wajib menyusun dokumen Amdal kategori A.

    1. Berdasarkan pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, sehingga untuk rencana kegiatan pelabuhan/terminal khusus oleh PT. Kobexindo Cement merupakan kewenangan Komisi Penilai Amdal (KPA) Prov. Kaltim dalam melakukan penilaian dokumen Amdal;
    2. Sesuai pasal 8 s.d 14 Permen LHK Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka pemrakarsa telah melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik pada tanggal 12 Desember 2019 yang diselenggarakan di Hotel Royal Victoria Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
    3. Sistematika penyusunan formulir Kerangka Acuan sesuai dengan Lampiran I PerMen LHK Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *