Menu

Rapat Teknis Penilaian Dokumen KA Kegiatan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara

By Dinas Lingkungan Hidup 01/23/2020 No Comments 3 Min Read

Samarinda –  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan Rencana Kegiatan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Umum Muara Badak pada tanggal 21 Januari 2020 di ruang rapat Adipura.

Dipaparkan dalam rapat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berencana akan melakukan kegiatan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Umum Muara Badak dengan volume pengerukan ± 4.800.000 m3 di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Adapun rincian skala besaran sebagai berikut :

  

  No

Skala Besaran Pengerukan

 

Ukuran

 

1.

2.

3.

4.

5.

Lebar dasar

Kedalaman

Kemiringan sisi

Jarak dari Muara sungai

Lokasi pembuangan (dumping)

150 meter

-5 meter

0,5

10 km

Terbagi menjadi 7 titik koordinat

Dimana, berdasarkan overlay data spasial (Shp) rencana kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Umum Muara Badak terhadap jarak daratan terdekat (garis pantai) ke rencana dumping area di laut diperoleh hasil sejauh ± 8,85 Nmil.

Dijelaskan oleh Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku , maka ditetapkan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,  salah satu tahapan administrasi yang harus dilakukan sebelum diterbitkannya izin kegiatan adalah memperoleh izin lingkungan dengan menyusun kajian lingkungan yang telah disahkan;
  2. Mengacu Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.I./7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka dari skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :Pengerukan perairan dengan capital dredging volume ≥ 500.000 m3, maka wajib menyusun dokumen Amdal, penempatan hasil keruk di laut volume dengan luas ≥ 500.000 m3, maka wajib menyusun dokum  Amdal. Kemudian untuk luas area penempatan hasil keruk ≥5 ha wajib menysun dokumen Amdal. Sehingga dari rencana kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Umum Muara Badak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menyusun dokumen Amdal.
  3. Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan pada butir 6 huruf (b) bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan Gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, sehingga untuk rencana kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Umum Muara Badak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kewenangan KPA Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan penilaian dokumen Amdal.
  4. Sesuai dengan Permen LH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Amdal Dan Izin Lingkungan Sebelum Menyusun Dokumen Amdal, maka Dinas Perhubungan Kab. Kukar telah melakukan tahapan kegiatan pra Amdal berupa Konsultasi Publik pada tanggal 27 Agustus  2019 yang bertempat di Gedung Pertemuan Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
  5. Sistematika penyusunan dokumen Kerangka Acuan sesuai dengan Lampiran I PerMen LHK Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

(zen)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *