Samarinda – PT. Berkat Jaya Sukses (PT. BJS) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan Timur .
Pada kesempatan kali ini PT. BJS memaparkan rencana pengembangan usaha danatau kegiatan pengumpulan limbah B3 dengan luas lahan keseluruhan ± 9.347 m2 yang berlokasi di Jalan H.M. Riffadin RT. 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. BJS telah memiliki beberapa perizinan berupa ;
- Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660.2/2196/100.14 tanggal 6 November 2018 dari Kepala DLH Kota Samarinda dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 660/390/HK-KS/XI/2018 tanggal 6 November 2018 yang diterbitkan oleh Walikota Samarinda atas Rencana Kegiatan Pengembangan Pembangunan dan Operasional Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Berkat Jaya Sukses di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
- Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/675/LINGK/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama PT. Berkat Jaya Sukses (keputusan berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
- Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 660/390/HK-KS/XI/2018 tanggal 6 November 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Pembangunan dan Operasional Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT. Berkat Jaya Sukses.
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 503/2255/LINGK/ DPMPTSP/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal : Pernyataan telah terpenuhinya pemenuhan komitmen Permohonan Izin Pengumpulan Limbah B3 an. PT. Berkat Jaya Sukses.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. BJS Nomor : 8120001912019 dengan kode KBLI : 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.
- Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur nomor : 660.2/2380/B.I.2/DLH/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Berkat Jaya Sukses.
- Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/3036/B.II.2/DLH/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal : Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. Berkat Jaya Sukses.
Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa;
Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pada ayat (1) untuk dapat melakukan pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, dan ayat (2) untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan dimaksud adalah usaha dan/atau kegiatan Kode KBLI 38120 pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur di dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan pengumpulan limbah berbahaya mengacu besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal.
Dapat disimpulkan bahwa skala/besaran perubahan usaha dan/kegiatan PT. BJS termasuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun Amdal.
Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 6 ayat (1) PP 22 tahun 2021 dijelaskan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Kelima, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pada ayat (1) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) direncanakan untuk dilakukan perubahan, dan ayat (2) Perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya Perubahan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dimana hasil evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan PT. BJS tersebut di atas, bahwa rencana perubahan kegiatan dimaksud memenuhi kriteria perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup dan perluasan Usaha dan/atau Kegiatan.
Keenam, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.
Ketujuh, untuk usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya memiliki dokumen UKL-UPL, berdasarkan pasal 91 ayat (1) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan hidup baru dilakukan melalui perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar.
Kedelapan, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya skala Provinsi, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
Dan kesembilan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply