Menu

Pemerintah Evaluasi Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup

By Dinas Lingkungan Hidup 01/10/2020 No Comments 3 Min Read

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 8 Januari 2020. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, atau yang dikenal dengan sebutan PROPER adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Penilaian PROPER periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1), menyerahkan tropi anugerah PROPER untuk perusahan yang berhasil mendapatkan peringkat Emas. Sedangkan untuk perusahaan yang mendapatkan peringkat Hijau, tropi diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di tempat yang sama.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam arahannya di depan pimpinan perusahaan yang hadir menjelaskan bahwa, ketaatan ini harus dijaga, karena jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengabaikan hak orang lain.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengingatkan bahwa air, udara, tanah dan energi, tempat perusahaan anda berpijak dan beroperasi itu semuanya adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri dan pinjaman juga dari tanah air.

“Tugas kita adalah menanam agar generasi mendatang bisa memetik buah yang baik, jangan sampai memuai badai dari upaya berburu keuntungan semata jangka pendek”, pinta Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Wakil Presiden kemudian menyayangkan masih terdapat perusahaan yang tidak taat dan termasuk peringkat merah dan hitam. “Saya prihatin, masih ditemukan perusahaan yang dalam ketaatannya masih jauh dari harapan terutama perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam”, ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Menteri Siti dalam laporannya menerangkan bahwa, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 2.045 perusahaan, maka ditetapkan kinerja perusahaan dengan peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan.

“Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi”, terang Menteri Siti.

Menteri Siti juga meminta kepada perusahaan untuk turut serta dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan Indonesia. Hal ini sehubungan dengan situasi yang terjadi saat ini, yaitu kondisi ekosistem lingkungan yang semakin berat. Menteri Siti berharap kedepannya, dukungan inovasi dan CSR ini juga bisa dikonsentrasikan terutama dalam waktu dekat sebagai kontribusi dunia usaha dalam memperbaiki ekosistem dan lingkungan Indonesia.

“Saya mohon dukungan dari dunia usaha untuk memberikan perhatian dan dukungan CSR untuk perbaikan lingkungan, tidak hanya pada wilayah terdampak, namun juga situasi lingkungan secara keseluruhan yang kita hadapi”, ucap Menteri Siti.

Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Dalam penilaian PROPER tahun 2018-2019 ini terdapat 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan untuk PT. TRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa.

Penilaian PROPER ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

PROPER merupakan Inovasi KLHK dan pada Tahun 2019 termasuk dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rencananya, pada bulan Februari tahun 2020, PROPER akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 08 Januari 202

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *