Samarinda – Program Kedaruratan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri LHK No.P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Begitu pentingnya sehingga mendasari DLH Prov.Kaltim melaksanakan pendampingan penyusunan dokumen kedaruratan pengeloaan B3 dan/atau limbah B3 Kabupaten/Kota.
Kita perlu mendorong Kabupaten/Kota untuk segera menyiapkan perangkat terkait program kedaruratan ini sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Kadis LH Prov.Kaltim, E.A.Rafiddin RIzal saat membuka acara sekaligus memberikan arahan.
Rizal menambahkan, “kepada pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan LH juga memiliki kewajiban untuk menyusun Program Kedaruratan”
Perkembangan pembangunan di Kalimantan Timur dengan adanya IKN dan Kab/Kota yang menjadi penyangga IKN, selain menimbulkan dampak positif namun juga dampak negative terhadap dampak yang akan terjadi, sehingga diantisipasi program tanggap darurat. Di DLH Prov.Kaltim telah menginisiasi pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang menjadi respon cepat terhadap masalah lingkungan yang terjadi di Kalimantan Timur.
Diharapkan pada tahun 2024 ini seluruh Kabupaten/Kota telah Menyusun dan memiliki Program Kedaruratan, sebagaimana Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki dokumen penting tersebut, pungkas Rizal.
Dilaksanakan secara daring dan luring, kegiatan pendampingan ini menghadirkan empat orang narasumber, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Prov.Kaltim, Rina Juliati,S.Si.,M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Doddy Yulianto, Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Kota Balikpapan Solahuddin Malik serta Pedal Ahli Pertama Ari Sulasmini, ST DLH Prov. Kaltim
Secara garis besar disampaikan pada kegiatan pendampingan, perlunya komitmen bersama antara Dinas Lingkungan Hidup dan BPPBD sebagai upaya untuk menyelesaikan dokumen kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3.
Begitu pentingnya Program Kedaruratan sebagai perencanaan sistem tanggap darurat yang terdiri dari organisasi, mekanisme koordinasi, proses penanggulangan, pelatihan dan gladi kedaruratan serta fasilitas peralatan yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kedaruratan yang dapat mengancam keselamatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menimbulkan kerugian harta benda yang timbul akibat lepas atau tumpahnya B3 dan/atau limbah B3 ke lingkungan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply