Menu

Penilaian Adendum Andal dan RKL RPL PT.Aragon Tambang Pratama

By Dinas Lingkungan Hidup 04/18/2023 No Comments 4 Min Read

Samarinda –  PT. Aragon Tambang Pratama (PT. ATP) mrupakan perusahaan swasta yang memiliki Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  Batuan Andesit dengan luas konsesi ± 200 ha  yang berlokasi di Desa Umaq Dian dan Desa Umaq Tukung Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, PT ATP  belum melakukan kegiatan pertambangan, sehingga komponen usaha dan/atau kegiatan serta tahapan usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan perubahan akan mengikuti tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan di dalam dokumen Amdal lama.
Dimana dalam hal ini, perubahan yang akan  dilakukan yaitu rencana pembangunan jalan angkut sepanjang ± 16 km, lebar ± 24 meter dengan luas pengadaan lahan jalan ± 38,4 ha.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, dipaparkan pada rapat bahwa PT.ATP telah mengantongi beberapa perizinan berupa;

  1. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara  Nomor 02 tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Izin Lingkungan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batuan Andesit oleh PT. ATP di Desa Umaq Dian dan Desa Umaq Tukung Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/002/IUP-OP-B/MB-PBAT/IX/2014 tanggal 26 September 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Batuan) kepada PT. ATP.
  3. Nomer Induk Berusaha (NIB) 8120201830711 ditetapkan tanggal 1 Agustus 2018 dengan status Penanaman Modal PMDN dan kode KBLI : 08101 (penggalian batu hias dan batu bangunan).
  4. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 503/1426/IUP-OP-BTN/DPMPTSP/IX/2019 tanggal 23 September 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan kepada PT. ATP.
  5. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 503/1425/Rekom-IPPKH/DPMPTSP/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atas nama PT. ATP.
  6. Keputusan Kepala BKPM Nomor : SK.78/1/KLH/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batuan Andesit dan Sarana Penunjangnya atas nama PT. ATP seluas 137,20 pada Kawasan Hutan Produksi terbatas di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
  7. Pengesahan Laporan Hasil Penataan Batas Areal izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk kegiatan Operasi Produski Batuan Andesit Seluas 136.84 ha disetujui oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tanggal 14 Desember 2020.
  8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.27/PHPL/KPHP/HPL.0/5/2021 tanggal 7 Mei 2021  tentang Persetujuan Penggunaan Jalan Bersama untuk Angkutan Produksi Tambang an. PT. ATP sepanjang ±16.820 meter dalam Areal Kerja IUPHHK-HA PT. Melapi Timber di kabupaten Kutai Kartenegara Provinsi Kalimantan Timur.
  9. Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.4589/MENLHK-PKTL / REN / PLA.0 / 6/2021 tertangal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Operasi Produksi Batuan Andesit dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas an. PT. ATP seluas 136,84 ha di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
  10. Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur nomor : 660.2/250/B.I.2/DLH/2023tanggal 31 Januari 2023 perihal Arahan Rencana Perubahan Kegiatan Eksploitasi / Operasi Produksi Batu Endesit dan Jalan Hauling PT. Aragon Tambang Pratama.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka ;
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan., dan pada ayat (3), Perubahan Persetujuan Lingkungan menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria tidak dilaksanakannya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
Kedua, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.
Ketiga, berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) PP 22 tahun 2021, disebutkan bahwa perubahan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui perubahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal Baru atau atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.
Sehingga dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan tidak menyebabkan skala /besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib  memiliki Amdal, perubahan persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Adendum Andal dan RKL-RPL.
Keempat, mengacu pada bagian ketiga Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan PT. ATP memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya, dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan, atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Oleh karena itu, dokumen yang disusun adalah adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan format/sistematika penyusunan mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kelima, terkait dengan kewenangan penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dimaksud, maka

  1. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf (d) PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Andesit termasuk golongan Batuan pada pengelompokan pertambangan mineral dan batubara.
  2. Berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 08101 (penggalian batu hias dan batu bangunan), maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri.
  • Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur, maka Kementerian LHK melalui Surat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Nomor : S.1617/PDLUK/P2T/PLA.4/6/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal : Kewenangan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Pasca Terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, menyampaikan arahan bahwa Pengajuan permohonan penilaian dokumen Amdal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Non Logam atau Mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan yang berada di dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut didelegasikan kepada Gubernur sesuai dengan kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  1. Berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf (a) PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. ATP merupakan kewenangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup / Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *