Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT.Sima Agung Prima Sawit

By Dinas Lingkungan Hidup 02/10/2020 No Comments 3 Min Read

SAMARINDA – Selasa 4 Februari 2020, bertempat di ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan rapat Penilaian DELH Usaha dan/atau Kegiatan Operasional Terminal Khusus Perkebunan Kelapa Sawit dan Sarana Pendukungnya Seluas ± 3 Ha Oleh PT.Sima Agung Prima Sawit .

Sima Agung Prima Sawit merupakanperusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan kegiatan pengangkutan sawit  dari terminal khusus menuju PT. Telen Pengadan Baay sejak tahun 2016 sampai saat ini. Namun belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan atas usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Dipaparkan pada rapat tersebut, usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan PT. Sima Agung Prima Sawit sebagai berikut :

    1. Pembangunan Dermaga dengan bentuk konstruksi massif :
      • Panjang 246 m dan lebar 13 m dengan luas 3.198 m2;
      • Muka dermaga panjang 32 m dan lebar 70 m dengan luas 2.240 m2.
    2. Pembangunan fasilitas pendukung, antara lain :
      • Gudang peralatan speedboat : 3 x 3,5 m dengan luas 10,5 m2
      • Rumah speedboat : 8 x 10 m dengan luas 80 m2
      • Mess karyawan : 25 x 7 m dengan luas 175 m2
      • Penumpukan buah sawit sementara (hopper)11 x 10 m dengan luas 110 m2
    3. Akses jalan dari kebun menuju ke terminal khusus perkebunan kelapa sawit dengan panjang 27 m dan lebar 9 m, luas 2.430 m2

 Dijelaskan pula bahwa PT. Sima Agung Prima Sawit  telah memiliki izin usaha/kegiatan, sebagai berikut :

    1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sima Agung Prima Sawit Nomor 1 tanggal 2 November 2009 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
    2. Akta Pernyataan Keputusam Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Sima Agung Prima Sawit;
    3. Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 500/003/Eko.I-1/2011 seluas 6.500 ha Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;
    4. Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/080/Eko.1-VI/2014 seluas 600 ha Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;
    5. Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 525.26/K.874/HK/IX/2013  tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Dermaga atau Terminal Khusus dan Fasilitas Pendukungnya kepada PT. Sima Agung Prima Sawit seluas ± 3 Ha di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;
    6. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 365 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. Sima Agung Prima Sawit di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;
    7. Surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV nomor : S.494/BPKH-IV-2/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal : Telaahan Kawasam Hutan Terhadap Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit A.n. PT. Sima Agung Prima Sawit di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah menelaah pemaparan tersebut, tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditetapkan :

    1. Berdasarkan Berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor :P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, pada Lampiran I huruf F bidang Perhubungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga bentuk kontruksi massif dengan panjang ≥ 200 m atau Luas ≥ 3.000 m2, maka dari skala/besaran usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki dokumen Amdal;
    1. Berdasarkanpasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan pada butir 6 huruf (b) bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdal atau UKL-UPLnya dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Provinsi;
    1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan,  Maka PT. Sima Agung Prima Sawit diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) terkait dengan kegiatan yang telah berjalan tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan hidupdengan kewenangan penilaian berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *