SAMARINDA – Dilaksanakan secara daring, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat Tim Unit Kerja Penilai DELH Provinsi Kalimantan Timur dalam hal penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Usaha dan/atau Kegiatan Operasional Pabrik Plywood dan Dermaga dengan luas lahan 21,84 ha oleh PT. SLJ Global, tbk yang berlokasi di Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan tersebut, dipaparkan bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, maka PT.SLJ telah memiliki beberapa perizinan berupa :
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.415/MENHUT-VI/BPPHH/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Atas Nama PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. dengan masa berlaku selama perusahaan industri ini beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Rekomendasi UKL-UPL Nomor 503/316/Bpdl-IV-TA/KS/VI/07 tanggal 4 Juni 2007 dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Samarinda, yang merupakan hasil revisi dokumen ANDAL dan RKL-RPL PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. yang dibuat tahun 1989.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.500 Tahun 2009 tanggal 2 desember 2009 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan Samarinda Guna Menunjang Kegiatan di Bidang Indutri Kayu Terpadu PT. Sumalindo Lestari Jaya dengan masa berlaku selama TUKS dikelola untuk menunjang kegiatan usaha pokok PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk.
- Akta Notaris tertanggal 17 Januari 2013 terkait perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT. Sumalindo Jaya Lestari Tbk. menjadi PT. SLJ Global Tbk.
- Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor 503/1091/IO/DPMPTSP/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang Izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik PT. SLJ Global Tbk. dengan jenis pembangkit PLTU 1 x 7,5MW.
Dilanjutkan oleh Fahmi, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Pengelolaan Limbah B3 pada PLTU milik PT. Kalimantan Powerindo oleh DLH Prov. Kaltim tanggal 25 Juni 2019, serta peraturan yang berlaku, maka
Pertama, mengacu pada Permen LH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Amdal, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, dimana kegiatan industri (selain industri semen, industri pulp dan kertas, industri petrokimia hulu, kawasan industri, industri galangan kapal dengan graving dock, industri propelan, amunisi, dan bahan peledak, serta industri peleburan timah hitam) pada areal urban berupa Metropolitan dengan luas ≥ 5 ha, Kota Besar dengan luas ≥ 10 ha, Kota Sedang dengan luas ≥ 15 ha, dan Kota Kecil dengan luas ≥ 20 hs, maka wajib menyusun dokumen Amdal. Jadi, dengan jumlah penduduk Kota Samarinda pada tahun 2007 sebanyak 593.827 orang (sumber : Samarinda Dalam Angka 2010) termasuk kategori Kota Besar, sehingga dari skala besaran usaha dan/atau kegiatan PT. SLJ Global Tbk. seluas 21,84 ha, maka PT. SLJ Global Tbk. wajib memiliki dokumen Amdal.
Kedua, merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan ,bahwa :
- Perlu diterapkan tindakan penegakan hukum / sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada orang perseorangan atau badan usaha yang usaha dan/ atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau DPLH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL;
- Kewajiban penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota tersebut ditujukan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan, lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai rencana tata ruang, dan tidak memiliki dokumen lingkungan atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berdasarkan Pasal 86 PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya PP ini dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen LH atau dokumen lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata Ruang, dan wajib menyusun DELH atau DPLH.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional disebutkan bahwa Pelabuhan Samarinda ditetapkan sebagai Pelabuhan Pengumpul dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Keempat, berdasarkan Lampiran III Permen LH No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Pernilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa TUKS yang berada di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan regional merupakan salah satu jenis usaha dan atau kegiatan yang bersifat strategis yang merupakan kewenangan Gubernur yang penilaian Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.
Kelima, PT. SLJ Global Tbk telah mendapatkan SK Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk segera menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK. 660.2/K.38/B.IV.2/DLH/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan Surat Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1242/B.IV.2/DLH/2021 perihal perpanjangan sanksi administratif PT. SLJ Global Tbk (terhitung sejak tanggal 22 Februari 2021 s/d 22 Desember 2021).
Keenam, terkait dengan butir di atas, berdasarkan Pasal 531 PP 22 tahun 2021 disebutkan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif, sehingga dapat disimpulkan untuk penilaian DELH PT. SLJ Global Tbk merupakan kewenangan Gubernur.
Dan ketujuh, apabila Hasil Penilaian DELH PT. SLJ Global Tbk dalam berita Acara yang memuat/menyatakan DELH diterima, maka Gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH dan Persetujuan DELH tersebut dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply