Menu

Penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian PROPER Nasional Tahun 2019 – 2020

By Dinas Lingkungan Hidup 03/18/2021 No Comments 3 Min Read

BALIKPAPAN – “Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2019/2020 merupakan hasil evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup” buka Bapak E.A Rafiddin Rizal pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Hasil PROPER Nasional Tahun 2019-2020 yang deiselenggarakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan (18/03).

“Dimana mekanisme dan kriteria penilaian tahun 2019/2020 berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” lanjut beliau.

Dengan aspek utama dalam penilaiannya adalah ketaatan dunia usaha tersebut dalam hal Dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, serta Kerusakan Lahan (khusus perusahaan pertambangan), serta dimulai di tahun 2020 ini dengan adanya pandemi Covid-19, maka ditambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.

Pada masa pandemi covid-19 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melakukan penilaian ketaatan dunia usaha terhadap peraturan perundangan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui SISTEM PELAPORAN ELEKTRONIK (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang pada periode 2019/2020 ini kegiatan proper diikuti 2.038 perusahaan diseluruh wilayah Indonesia dan Provinsi Kalimantan Timur mengikutkan 71 perusahaan peserta PROPER.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019/2020, untuk perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur diperoleh hasil sebagai berikut :

      • 4 (empat) perusahaan mendapat peringkat EMAS
      • 17 (tujuh belas) perusahaan mendapat peringkat HIJAU
      • 47 (empat puluh tujuh) Perusahaan mendapat peringkat BIRU
      • 2 (dua) Perusahaan mendapat peringkat MERAH

Khusus penghargaan peringkat EMAS, dimana merupakan penghargaan tertinggi pada penilaian ini,  penganugerahan telah diserahkan langsung oleh Menteri KLHK RI Ibu Siti Nurbaya di Jakarta yang disiarkan langsung secara daring melalui zoom dan live via youtube pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020.

“Penghargaan tersebut telah diserahkan secara langsung kepada PT.PUPUK KALTIM, PT. BADAK NGL, PT.KALTIM PRIMA COAL, dan PT.KIDECO JAYA AGUNG” lanjut beliau

Sementara untuk penyerahan SERTIFIKAT, baik itu peringkat EMAS, HIJAU, BIRU maupun MERAH, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk diberikan kepada masing-masing perusahaan yang berada wilayahnya, dimana untuk Provinsi Kalimantan Timur sendiri, penyerahan dilakukan kepada 70 (Tujuh Puluh) perusahaan yang meliputi industrI di bidang pabrik pengolahan kelapa sawit, industri pertambangan batubara, energi, minyak dan gas serta petrokimia.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat PROPER ini” ungkap beliau.

Khusus untuk peringkat HIJAU, dari 41 (Empat Puluh Satu) perusahaan yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, terdapat 17 (Tujuh Belas) perusahan yang berhasil mendapatkan mendapatkannya :

      1. PT. Berau Coal Site Lati
      2. PT. Berau Coal Site Sambarata
      3. PT. Berau Coal Site Binungan
      4. PT. Pertamina EP Asset 5 Sanga sanga Field
      5. PT. Pertamina (Persero) – MOR V Integrated Terminal Balikpapan
      6. PT. Pertamina (Persero) MOR VI DPPU Sepinggan
      7. PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (Daerah Operasi Bagian Selatan)
      8. PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (Daerah Operasi Bagian Utara)
      9. PT. Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Bekapai Senipah Peciko
      10. PT. Pertamina Hulu Mahakam Lapangan South Processing Unit
      11. PT. Pertamina Hulu Mahakam Lapangan North Processing Unit
      12. PT. Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Central Processing Unit
      13. PT. Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Central Processing Area
      14. PT. Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Samberah
      15. PT. Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Badak
      16. PT. Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Mutiara
      17. PT. Pertamina Gas Area Kalimantan SKG Bontang

Pada kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sehingga untuk mekanisme dan kriteria penilaian Proper tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” ucap beliau.

Pada bagian akhir sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan ucapan Selamat kepada perusahaan yang telah mendapatkan peringkat EMAS dan HIJAU yang selama ini telah berkerja keras dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan penerima peringkat EMAS dan HIJAU, telah berhasil menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan Hidup, untuk itu agar prestasi tersebut dipertahankan, dan untuk perusahaan yang mendapat peringkat BIRU dan MERAH, saya sangat mengharapkan agar dapat menngkatkan terus kinerja pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan di Kalimantan Timur tetap lestari dan berkelanjutan” pungkas beliau

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *