BALIKPAPAN – Bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan (17/03), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Reviu Rencana Strategis (Renstra) tahun 2019 – 2023.
Dibuka oleh Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal, kegiatan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kaltim dan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dikatakan oleh beliau, bahwa penyelenggaraan Rapat Reviu Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2021 dan Konsultasi Publik ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“segala bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur harus diselenggarakan dengan asas: kehati-hatian; pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; pencemar membayar; kemanfaatan; keadilan; kelestarian dan keberlanjutan; transparan, partisipatif, dan akuntabel; keserasian dan keseimbangan; kearifan lokal; keterpaduan; dan keanekaragaman hayati” ungkap beliau.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Penyusunan perencanaan pembangunan bidang lingkungan hidup ini dalam bentuk dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 yang berpedoman pada RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023.
“Terdapat beberapa latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini, perubahan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023, kemudian pelaksanaan atas Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, juga terjadinya pandemi Covid-19, serta pembangunan IKN” ungkap beliau.
Selain hal tersebut, perlu diketahui juga bahwa Dalam rangka mendukung visi Gubernur Kalimantan Timur “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat” dan misi yang ke-4 “Berdaulat dalam Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan” maka Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur menetapkan tujuan Renstra DLH Tahun 2019-2023 yaitu: “Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU Baseline” dengan sasaran “ Menurunnya Emisi GRK”, dengan Indikator Sasaran “Jumlah Penurunan Emisi dari 12,18 emisi (juta ton CO2eq) menjadi 15,56 emisi (juta ton CO2eq)” di tahun 2023.
Terkait hal ini, beliau menjelaskan bahwa telah dilakukan beberapa upaya terkait penurunan emisi ini.
“Peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan, peningkatan pengawasan, penyelesaian sengketa LH dan penegakan hukum serta penguatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi perlindungan dan pengelolaan LH serta daya dukung dan daya tampung lingkungan dan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan limbah B3” papar beliau.
Di akhir kesempatannya beliau menyatakan bahwa sesuai arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Dinas Lingkungan Hidup menetapkan program prioritas, yaitu Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019) dengan sasaran strategis yaitu terkendalinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang selanjutnya dirumuskan 3 indikator kinerjanya yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply