SAMARINDA – Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah berlaku saat ini merupakan upaya perbaikan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahandi segala bidang termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Namun perubahan Undang-undang sektor belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatancipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-undang kedalam satu Undang-undang yang komprehensif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ruang lingkup mulai dari kebijakan, kewenangan, perencanaan, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana.
“Berdasarkan hal tersebut, dianggap perlu melakukan penyesuaian Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2014 terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 dalam pelaksanaan peraturannya”
Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat kegiatan berlangsung.
Dikatakan oleh Rizal, rapat yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda (26/09) ini dapat menghasilkan draft rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik untuk Kalimantan Timur.
Dimana kata beliau, hasil rancangan Peraturan Daerah ini dapat mencegah dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari usaha/kegiatan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply