Peran Penting Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Kebijakan KLHK

By Dinas Lingkungan Hidup 01/20/2020 No Comments 2 Min Read

Bandung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 17 Januari 2020. Pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini, tidak lepas dari dukungan ilmu pengetahuan (scientific based), termasuk ilmu sosial.

“Penghargaan tinggi saya sampaikan khususnya kepada Universitas Pasundan, atas upaya-upaya dalam pengembangan ilmu sosial yang secara umum sangat erat berkaitan dengan kehidupan sehari-sehari dan kita butuhkan, khususnya pada bidang kami di pemerintahan yaitu dalam hal pengambilan keputusan kebijakan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, saat memberikan sambutan pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Afni Zulkifli yang merupakan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, di Bandung (17/01).

Disampaikan Menteri Siti, kebijakan dan pengambilan keputusan diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi, dan ilmiah.

“Pada berbagai kondisi yang sulit, kebijakan harus ditempuh, maka perspektif keilmuan lah yang akan mampu menjawabnya untuk bisa mencarikan jalan keluar suatu persoalan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berdasarkan dan atau bersumber dari keilmuan,” kata Menteri Siti.

Pada perkembangannya ilmu pengetahuan juga membutuhkan pendekatan sosial baru dan keterkaitan yang relevan dengan aspek-aspek sosial, seperti energi baru terbarukan, perubahan iklim, manajemen resiko bencana, minyak, gas, dan pertambangan serta perlindungan lingkungan.

“Hal ini penting dikaitkan dengan berbagai perkembangan kebijakan kedepan yang diperlukan untuk membangun Indonesia maju, yaitu pandangan publik tentang lingkungan yang merasakan atau pemahaman yang sangat serius tentang ancaman terhadap lingkungan, serta pandangan bahwa pentingnya perlindungan lingkungan sama dengan pentingnya pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik.

Pada kenyataannya di lapangan, disampaikan Menteri Siti, persoalan lingkungan dan masalah-masalah masyarakat serta pengaduan yang masuk, penanganannya terus dilakukan, baik dari yang sangat sederhana hingga yang begitu kompleks seperti asap kebakaran hutan, dan transboundary haze ke negara tetangga, dengan segala kompleksitasnya seperti gambut dan penegakan hukum.

“Hal penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah partisipasi publik yang intens dan luas. Disinilah antara lain keilmuan sosial muncul dan menjadi sangat penting dibutuhkan. Disini juga tantangan kepemimpinan menjadi sangat penting dalam mengelola kompleksitas sebagai akibat dari segala persoalan dan isu-isu. Peran kepemimpinan, secara simultan nasional dan lokal menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Disertasi yang diuji secara terbuka pada kesempatan tersebut berjudul “Peran Kepemimpinan Transglobal untuk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau”.

Pengembangan ilmu sosial di dalam kampus, hasilnya sangat penting bagi pemerintah dan bagi kemajuan bangsa ini. Hal tersebut juga dapat menjadi referensi bagi kepemimpinan di berbagai strata pemerintahan dan dalam cakupan relevansi nasional dan global.

“Saya kembali tegaskan bahwa kebijakan publik harus betul-betul didasarkan pada landasan keilmuan, disamping aspek-aspek legal, politik, dan praktik. Artikulasi berbagai disiplin ilmu untuk penyelesaian masalah yang juga pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang bukan tunggal membutuhkan pola kerja yang tidak sederhana dan itu mungkin yang hadir dalam bentuk refleksi kepemimpinan,” tutur Menteri Siti.

Di akhir sambutannya, Menteri Siti kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Universitas Pasundan, tidak hanya karena telah menghasilkan penguatan sumberdaya manusia Indonesia dengan lahirnya doktor baru, dan yang penting juga telah menghasilkan temuan-temuan baru dalam subyek keilmuan sosial kepemimpinan dan pada konteks kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kedepan masih dapat dilakukan pendalaman dari temuan-temuan yang ada yang dibutuhkan bagi dukungan pengembangan kebijakan dalam aktualisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 17 Januari 2020

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *