Menu

Persiapan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 03/15/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Sebagai rangkaian kegiatan dalam pertingatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022, dengan tema “Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”, dimana dengan tema ini mengajak kita semua sebagai warga negara yang baik memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah diri sendiri mulai dari rumah agar tercipta kualitas lingkungan yang baik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Persiapan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut secara daring dan luring (14/03).

 

Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dipaparkan bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah memiliki dasar Peraturan Gubernur No.75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

“Regulasi ini terdiri dari lima aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sampah, dimana regulasi menjadi salah satu aspeknya. Aspek tersebut adalah regulasi, kelembagaan, pembiayaan, prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta sosial budaya atau peran masyarakat” tutur beliau.

 

Dimana dikatakannya, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, “pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke ilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarkat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat” lanjutnya.

 

Dikatakan oleh Rizal, bahwa selama ini Pemerintah lebih banyak berfokus pada pengelolaan sampah yang berasal dari daratan dan sungai saja, sementara sampah yang ada di pesisir dan laut belum secara optimal dilakukan.

 

“Terkait dengan pengelolaan sampah dimana hampir sebagian besar sampah yang tidak tertangani di daratan dan sungai akan berakhir di pesisir laut, untuk itu kita memiliki tugas dalam melakukan pengendalian ancaman adanya sampah terhadap ekosistem pesisir laut di tujuh Kabupaten/Kota se Kaltim, agar tidak terjadi pencemaran maupun kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang kita miliki saat ini” ujar Rizal.

 

Lebih lanjut Rizal menuturkan bahwa tujuan dari pemantauan sampah laut ini terkait dengan ketersediaan data dan informasi komposisi sampah laut berdasarkan jenisnya, berat dan kepadatannya, serta distribusi spasial sampah laut yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penentu kebijakan dalam pengelolaan sampah di pesisir dan laut.

 

“Diharapkan kegiatan pemantauan sampah laut sebagai salah satu penanganan sampah laut di Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan permasalahan sampah di laut dengan kerjasama yang baik antara masyarakat pesisir dan stakeholder terkait untuk mencapai pengurangan sampah laut 70% di tahun 2025” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *