Samarinda – Salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh Kalimantan Timur dan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia adalah mengenai sampah daratan yang mengalir ke laut, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada ekosistem perairan serta membahayakan kesehatan manusia.
Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut pada tahun 2023 ini, dibawah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rina Juliati sebagai pengampu kegiatan ini dan dibuka oleh Noor Utami Sekretaris, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Rapat Persiapan Pemantauan Sampah Pesisir dan Laut Kalimantan Timur Tahun 2023 (07/02/2023).
“Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperkirakan sekitar 80% sampah laut di Indonesia berasal dari daratan, dan 30% diantaranya dikategorikan sebagai sampah plastik” demikian ungkap Noor Utami pada sambutan yang diberikan.
“Oleh karena itu perlu diterapkan rencana aksi baik oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui berbagai strategi yang diperlukan” lanjut beliau.
Diungkapkan oleh beliau, beberapa strategi yang dapat diterapkan yaitu berupa gerakan yang dapat meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, penegakan hukum, serta penelitian pengembangan.
Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dimulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, serta dapat mengbah perilaku masyarakat.
Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan pemantauan sampah di pesisir dan laut pada Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pemantauan ini bertujuan agar tersedianya data tentang sampah laut dan pantai yang lengkap dan valid sebagai dasar dari pemetaan karakteristik dan kelimpahan sampah” lanjutnya.
“Dimana data yang didapat ini nantinya akan menjadi dasar implementasi kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut di Provinsi Kalimantan Timur” tutup Noor Utami.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply