Samarinda – Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur, No. 660.1/K.451/2021 tentang Pembentukan SATGAS Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Satgas PPKL merupakan salah satu alat atau instrumen dalam menggulangi kejadian/insiden pencemaran dan kerusakan lingkungan, baik yang disebabkan oleh alam maupun kelalaian dari manusia.
Hingga saat ini keberadaan Tim SATGAS tersebut belum tersosialisasi baik ke Kabupaten Kota maupun ke masyarakat, sehingga dalam rangka implementasinya perlu dilakukan pertemuan dengan duduk bersama mengenai apa, bagaimana dan siapa berbuat apa terhadap tim satgas tersebut.
Langkah ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang bertujuan untuk mengimplementasikan SK. Gubernur Kalimantan Timur, No. 660.1/K.451/2021 tentang Pembentukan SATGAS Penaggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
“Dengan demikian sebagai langkah awal demi suksesnya pelaksanaan RAKOR PPKL tersebut maka perlu dilaksanakan kegiatan rapat persiapan RAKOR PPKL pada hari ini agar dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas mutu lingkungan beserta dengan ekosistem yang bersih dan nyaman, di Provinsi Kalimantan Timur. ” demikian buka Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi didampingi oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Sopian Noor.
Dipaparkan oleh Ami, dasar kegiatan pembentukan Tim SATGAS PPKL adalah Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan banyak lagi regulasi pendukung lainnya,
“Dari kegiatan ini juga diharapkan diperoleh saran dan masukan untuk kelancaran serta lebih terarah pada kegiatan Rakor Tim SATGAS PPKL, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan April 2023 ini” lanjutnya.
Terakhir, beliau mengharapkan terjalinnya sinergi dari berbagai informasi terkait pelaksanaan kegiatan Tim SATGAS PPKL di Kalimantan Tumur, baik instansi Pusat, Provinsi maupun pihak Kabupaten/Kota.
“Hal itu diperlukan untuk bisa memberikan kesamaan pandangan atas berbagai kebijakan Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur” tukas beliau.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply