Menu

Pra Validasi KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019 – 2023

By Dinas Lingkungan Hidup 09/14/2021 No Comments 1 Min Read

JAKARTA –  Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi dan Kehutanan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan secara daring dan luring Rapat Pra Validasi KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019 – 2023.

KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2023 telah divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : S.241/MENLHK-PKTL/PDLKWS/OTL.O/2/2020 tanggal 10 februari 2020.

Memperhatikan PERMENDAGRI nomor 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil perngendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan PERMENDAGRI dimaksud, terjadi perubahan mendasar (seperti bencana alam, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan atau perubahan kebijakan nasional), sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun.

Berpedoman pada pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memutuskan untuk melakukan revisi/perubahan/ penyesuaian terhadap RPJMD nya dengan memperhatikan RPJMN 2020 (yang saat pengesahan RPJMD 2018 belum terbit), rencana pemindahan Ibu Kota Negara, pandemi covid-19 yang telah mengubah prioritas fokus pembiayaan pembangunan serta penajaman dan sinkronisasi kebijakan pembangunan kabupaten/kota terhadap provinsi.

Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat  4 aspek perubahan RPJMD Prov Kaltim 2019-2023, adalah sebagai berikut :

  • Penyelarasan dengan program pembangunan nasional
  • Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimatan Timur (sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara)
  • Pandemi covid-19
  • Pelambatan / penurunan kegiatan ekonomi

Berkenan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan tupoksinya melakukan penyusunan dan pelaksanaan KLHS terhadap RPJMD 2019-2023 perubahan yang tengah berlangsung guna memastikan pendekatan dan praktik perumusan kebijakan rencana dan program telah memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk isu pertumbuhan hijau, memastikan bahwa potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan diidentifikasi serta dinilai secara cermat untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan pembangunan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *