SAMARINDA – PROPER merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, Dinas Lingkungan Hidup mengadakan selama 2 (dua) hari yaitu 3 – 4 mei 2021 dengan memanggil beberapa usaha/kegiatan yang berdasarkan penilaian sementara memiliki kinerja yang sangat baik.
Pada pembukaan rapat disampaikan oleh Rizal bahwa penilaian sedang dilakukan terhadap 255 peserta yang terdiri dari Sektor Industri/Jasa sebanyak 65 peserta (6 peserta baru), Sektor Industri Kelapa Sawit sebanyak 78 peserta (10 peserta baru), Sektor Pertambangan Batubara sebanyak 92 peserta (5 peserta baru), dan Sektor Kehutanan sebanyak 20 peserta (10 perusahaan IUPHHK-HA/HPH dan 10 perusahaan IUPHHK-HT/HTI).
Diungkapkan oleh beliau bahwa dari hasil penilaian Tim, baik melalui mekanisme kunjungan lapangan maupun melalui hasil verifikasi Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Hidup selama Tahun 2020 (Januari – Desember) yang dikirimkan peserta, maka dari 255 peserta terdapat beberapa perusahaan dari Sektor Industri/Jasa dan Pertambangan Batubara dari yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang dianggap memiliki kinerja yang sangat baik.
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa rapat ini untuk menggali lebih dalam dan mengeksplorasi lebih jauh terhadap kinerja peserta dengan mempresentasikan dan menambahkan informasi lebih lengkap, namun tidak menjamin bahwa bahwa peserta akan mendapatkan peringkat tertinggi PROPER provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk penilaian periode tahun 2020/2021 ini ada tambahan kriteria penilaian yang dijadikan acuan bagi Tim Penilai yaitu Peraturan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 660.2/K.20/2021 tentang Tambahan Mekanisme dan Kriteria dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2020/2021” lanjut beliau.
Dijelaskan pula oleh beliau bahwa dengan telah di undangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup maka kedepan akan banyak penyesuaian yang dilakukan dalam kriteria penilaian Proper.
Untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai kinerja peserta PROPER dari pandangan pemerintah, maka Tim Penilai Proper Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota akan mengadakan rapat pleno akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply