Samarinda – PT. Puramarta Mahakam Lestari (PT.PML) yang memiliki Nomor Induk Berusaha : 8120004920273, dengan Kode KBLI : 38120 merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ring Road II Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kesempatan ini, PT.PML berencana melaksanakan rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi dan akan membangun fasilitas pendukungnya yang disampaikan pada Rakor Pemeriksaan UKL UPL Rencana dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT. Puramarta Mahakam Lestari pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan dan didampingi oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin ini disampaikan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :
No | BANGUNAN | Luas
(m2) |
1. | Kantor | 25 |
2. | Ruang Meeting | 25 |
3. | Laboratorium | 8 |
4. | Toilet Umum | 8 |
5. | Mess Karyawan (3 Unit) | 36 |
6. | Pos Jaga | 4 |
7. | Parkir tamu | 85 |
8. | Area Parkir Unit | 280 |
9. | Ruang Terbuka Hijau | 151,15 |
10. | Akses Jalan unit | 552,80 |
TOTAL | 1.174,95 | |
Bangunan TPS LB3 | ||
1. | Penyimpanan Limbah Cair | 170 |
2. | Penyimpanan Limbah Padat | 108 |
3. | Used Battery Area | 12 |
4. | Ruang Bongkar Muat | 380,40 |
5. | Saluran Limpasan Limbah Cair | 28,05 |
6. | Oil Trap | 1 |
Dari paparan yang diberikan, Tim Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka,
Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul LImbah B3 Wajib memiliki Persetujuan Lingkungan;
Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah usaha dan/atau kegiatan Kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur di dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan pengumpulan limbah berbahaya mengacu besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal (Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. PML tidak wajib menyusun Amdal.
Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Kelima, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
Keenam, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Ketujuh, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply