Menu

Rakor Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan atau Kegiatan Ekspoitasi/Operasi Produksi Oleh Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera

By Dinas Lingkungan Hidup 01/08/2020 No Comments 2 Min Read

Samarinda –  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan atau Kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Dengan Luas Areal ±99,44 ha Oleh Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang bertempat di ruang rapat Adipura pada tanggal 23 Desember 2019.

Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berencana melakukan usaha dan/atau kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara dengan luas areal ± 99,44 ha (luas areal yang disetujui 80 Ha berdasarkan Berita Acara BKPRD Nomor 661/1020/SET-BKPRD/2018 tanggal 20 Maret 2018) yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk dapat mejalankan rencana kegiatan ini,dipaparkan bahwa Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera telah memiliki perizinan yang meliputi :

    1. Surat Persetujuan Dokumen UKL-UPL Nomor: 540/09/UKL-UPL/BB/DPE/III/2009,Tanggal 25 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara;
    2. Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/049/IUP-OP/MB-PBAT/III/2011, Tanggal 15 Maret 2011 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ijin Operasi Produksi Kepada Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera di Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
    3. Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/039/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013, Tanggal 20 Desember 2013 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.
    4. Sertifikat Clear and Clean Nomor: 384/Bb/03/2014 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 November 2014 oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
    5. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Kaltim Nomor: 503/610/IUP-OP/DPMPTSP/IV/2018, Tanggal 9 April 2018 Tentang Perpanjangan Kedua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Dijelaskan oleh Tim Pemeriksa UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, salah satu tahapan administrasi yang harus dilakukan sebelum diterbitkannya izin kegiatan adalah memperoleh izin lingkungan dengan menyusun kajian lingkungan yang telah disahkan;
    2. Meperhatikan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara dengan luas areal IUP OP ≥ 200 ha wajib memiliki Amdal, maka dari rencana usaha dan/atau kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara dengan luas areal IUP OP 99,44 Ha oleh Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera tidak termasuk dalam kriteria wajib memiliki Amdal;
    3. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, Wajib memiliki UKL-UPL.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *