Menu

Rakor Rencana Perubahan Izin Lingkungan Terkait Perubahan Nama PT.Sumalindo Lestari Jaya (Unit I) Menjadi PT.Sumalindo Alam Lestari (Unit I)

By Dinas Lingkungan Hidup 12/19/2019 No Comments 2 Min Read

Samarinda – Hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019,Bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kalimantan Timur, dilaksanakan rapat koordinasi bersama PT.Sumalindo Alam Lestari (Unit I).

PT. Sumalindo Alam Lestari Unit I (PT. SAL Unit I) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan hutan tanaman industri  yang berlokasi di Kecamatan Talisayan dan Batu Putih, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bermaksud mengajukan perubahan Izin Lingkungan terkait dengan perubahan nama usaha dan/kegiatan yang semula adalah PT. Sumalindo Lestari Jaya Unit I (PT. SLJ Unit I) menjadi PT. SAL Unit I.

Dipaparkan dalam rapat tersebut bahwa terkait dengan perubahan nama ini, PT.SAL telah memiliki beberapa perizinan, yaitu :

    • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 80/KPTS-II/1997 tanggal 6 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas ± 12.076 ha di Prov. Kalimantan Timur Kepada PT. Sumalindo Lestari Jaya (Site Gonpu I).
    • Keputusan Bupati Berau Nomor : 286 Tahun 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perluasan pembangunan Hutan Tanaman PT. SLJ Unit I Seluas 54.214 Ha di Kec. Talisayan dan Batu Putih Kab. Berau.
    • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 350/Menhut-II/2008 tanggal 22 September 2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 80/KPTS-II/1997 tanggal 6 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas ± 12.076 ha di Prov. Kalimantan Timur Kepada PT. Sumalindo Lestari Jaya (Site Gonpu I) (Perubahan nama PT. SLJ Unit I menjadi PT. SAL Unit I).
    • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.267/MENHUT-II/2009 tanggal   11 Mei 2009  tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 80/KPTS-II/1997 tanggal 6 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas ± 12.076 ha di Prov. Kalimantan Timur Kepada PT. Sumalindo Lestari Jaya (Site Gonpu I) (Perubahan luasan dari 12.076 ha menjadi 32.550 ha).

Atas rencana perubahan ini, Tim Teknis Penilai AMDAL Prov.Kaltim mengacu pada peraturan dan kebijakan sebagai berikut :

    • Pasal 73 dan pasal 48 ayat (3) Peraturan  Pemerintah (PP)   Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, disebutkan bahwa dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP dimaksud dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan, dan masa berlaku Izin Lingkungan sepanjang berjalannya izin usaha dan/ atau kegiatan.
    • Pasal 85  dan lampiran   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor kehutanan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
    • Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,  disebutkan bahwa pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
    • Pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26 / MENLHK / SETJEN / KUM.I / 7 / 2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, hasil evaluasi permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan  PT. SAL Unit I oleh DLH Prov. Kaltim terhadap jenis rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan adalah perubahan nama usaha dan/atau kegiatan dari nama PT. SLJ Unit I menjadi PT. SAL Unit I termasuk kriteria perubahan usaha dan/kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, sehingga perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *