Samarinda – Hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019,Bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kalimantan Timur, dilaksanakan rapat koordinasi bersama PT.Sumalindo Alam Lestari (Unit I).

PT. Sumalindo Alam Lestari Unit I (PT. SAL Unit I) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan hutan tanaman industri  yang berlokasi di Kecamatan Talisayan dan Batu Putih, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bermaksud mengajukan perubahan Izin Lingkungan terkait dengan perubahan nama usaha dan/kegiatan yang semula adalah PT. Sumalindo Lestari Jaya Unit I (PT. SLJ Unit I) menjadi PT. SAL Unit I.

Dipaparkan dalam rapat tersebut bahwa terkait dengan perubahan nama ini, PT.SAL telah memiliki beberapa perizinan, yaitu :

Atas rencana perubahan ini, Tim Teknis Penilai AMDAL Prov.Kaltim mengacu pada peraturan dan kebijakan sebagai berikut :

(zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *