SAMARINDA – Difasilitasi Oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Implementasi Penyelamatan Ekosistem Danau Tahun 2021 secara daring (18/02).
Dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak E.A Rafiddin Rizal, rapat dengan tema Pengolaan Danau Kaskade Mahakam ini dihadiri oleh beberapa instansi diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BWKS K-IV, BPDASHL MB, Pemkab Kubar, Pemkab Kukar, Forum DAS Kaltim, Lemilka dan RASI.
Dipaparkan oleh Rizal pada rapat tersebut, bahwa Kawasan Danau Kaskade Mahakam ini merupakan Kawasan danau yang terdiri dari 20 danau dengan 3 danau besar yaitu Danau Semayang, Danau Melintang dan Danau Jempang.
Terletak di DAS Mahakam yang merupakan bagian dari wilayah Sungai Mahakam dengan daerah tangkapan air mencakup 4 kabupaten, yaitu Mahulu, Kubar, Kutim dan Kukar, dan secara garis besar diungkapkan oleh beliau bahwa Kawasan danau memiliki 3 fungsi, yaitu Ekologi, Ekonomi dan Sosial.
Dari rapat ini , diketahui bahwa Kawasan Danau Kaskade Mahakam saat ini memiliki beberapa permasalahan yang harus deselesaikan. Adanya lahan kritis di DTA danau, kemudian pengendapan dan pendangkalan, penurunan kualitas air, pertumbuhan gulma dan beberapa permasalah lain merupakan ancama yang cukuop serius yang harus dihadapi.
Oleh karena itu, dikatakan oleh Rizal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan bahwa Kawasan Danau Kaskade Mahakam ini merupakan aset penting yang memiliki fungsi strategis secara lingkungan, ekonomi dan sosial.
Kemudian, dalam upaya pelestariannya, kawasan Danau Kaskade Mahakam ini juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang dituangkan kedalam Perda Kaltim No.1 tentang RTRW Kaltim.
Hal senada juga dituangkan pada Visi dan Misi Gubernur Kaltim Periode 2018 – 2023 dengan mendukung penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Danau Kaskade Mahakam yang ditandatangi langsung oleh Gubernur Kaltim.
Selain itu, dijelaskan oleh beliau, bahwa keseriusan ini juga dituangkan pada SK Gubernur Kaltim Nomor.523.1/K.354/2018 tentangTim Pengelola Dana Kaskade Mahakam, yang mana saat ini SK tersebut juga sedang direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi Danau Kaskade Mahakam saat ini, termasuk tugas dan fungsi masing-masing stakeholder yang tertuang didalamnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply