Menu

Rapat Komisi Andal dan RKL RPL Pembangunan Jalan Umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang

By Dinas Lingkungan Hidup 12/20/2022 No Comments 2 Min Read

 

Samarinda – Pada rapat yang diselenggarakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (20/12), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara berencana melakukan kegiatan pembangunan jalan umum yang menghubungkan Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman.

 

Hal ini diungkapkan pada Rapat Komisi Andal dan RKL RPL mengenai pembangunan jalan yang rencananya melintasi Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang sepanjang ± 8.198 m.

 

Dipaparkan pada rapat, untuk dapat melaksanakan kegiatan ini DLHK Kab. Kukar telah mengantongo beberapa perizinan berupa Surat dari Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK RI nomor : S.1849/PDLUK/P2T/PLA.4/7/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan Pembangunan Jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Berita Acara Pengecekan Lapangan Permohonan Kerjasama Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara untuk Pembangunan Jalan Penghubung Daerah Terisolir (Desa Kupang Baru – Desa Liang Buaya).

 

Dan surat dari Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Kartanegara nomor  P.1117/DPPR/TARU/591.4/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Informasi Lahan / Status Kawasan Kegiatan Pembangunan Jalan Umum Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, dinyatakan oleh Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur bahwa sesuai dengan peraturan kan perundangan yang berlaku bahwa,

 

Pertama, berdasarkan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa ;

 

  1. Pasal 5 ayat (2), rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya di lakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal.
  2. Pasal 10, rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan lindung dapat dikecualikan dari kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal setelah mendapat penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
  3. Pasal 11 ayat (1), rencana usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Pasal 57 dan pasal 79, pengajuan permohonan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
  5. Lampiran I bagian I Daftar Kawasan Lindung, huruf h cagar alam dan cagar alam laut merupakan kawasan lindung.

 

Kedua, berdasarkan lampiran I sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, terhadap pembangunan jalan di pedesaan dengan Panjang jalan ≥ 5 km atau pengadaan lahan ≥ 30 Ha wajib Amdal.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa rencana  pembangunan jalan umum yang menghubungkan Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman dengan Panjang ± 9 km melintasi Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang dan mengingat usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan lindung menjadi kegiatan wajib Amdal.

 

Ketiga, terkait dengan kewenangan penilaian Amdal dimaksud, maka berdasarkan tabel huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka 9 Sub Urusan Jalan dengan kriteria penyelenggaraan jalan di Kabupaten/Kota merupakan Kewenangan Bupati/Walikota, dan berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf c  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

 

Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa untuk penilaian dokumen Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Umum di Cagar Alam Muara Kaman- Sedulang merupakan kewenangan Komisi Penilai Amdal (Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup) Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *