BALIKPAPAN – “Rakorda hari ini bertema Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah Dalam Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di kalimantan Timur” dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur, E.A.Rafiddin Rizal. Rapat Koordinasi Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Tahun 2021 diselenggarakan di Swissbel Hotel Balikapan (14/10).
Hadir secara daring sebagai narasumber pada perhelatan kali ini adalah Dr.Cheka Virgowansyah, S.STP, ME Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Eko Wulandaru SE, MAP Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Derah Kementrian Dalam Negeri, dan secara luring Adriani SE, M.Si Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Tahun adalah agenda tahunan bagi perangkat daerah lingkungan hidup dan lembagai lain yang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Rakorda ini merupakan forum koordinasi dan diskusi tukar pendapat dan berbagi pengalaman bagi para pihak dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut beliau menuturkan tujuan dilaksanakannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “yang ingin dicapai dianataranya adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, menjamin keselamatan, kesehatan, dan juga kehidupan manusia”.
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, maka Pemerintah Daerah membentuk dinas sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan lingkungan hidup.
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, memuat lebih lengkap dan detil menggambarkan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
“Penyederhanaan birokrasi merupakan konsekuensi dari adanya perubahan metode kerja dan proses bisnis dalam birokrasi pemerintahan serta adanya tuntutan persaingan ekonomi global yang menghendaki pemerintah untuk bertindak cepat dan tepat dalam pengambilan keputusan” ujarnya.
“Kehadiran teknologi informasi telah mempercepat proses kerja dan mengurangi keterlibatan manusia dalam proses bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang di sisi lain, kecepatan pengambilan keputusan oleh birokrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam persaingan ekonomi dan bisnis global saat ini” lanjutnya.
“Sesuai kebijakan pemerintah disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyertaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berkomitmen bahwa dengan adanya penyederhanaan ini tidak akan mengurangi Kinerja Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur” pungkas beliau.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply