Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang berencana melaksanakan Paket pekerjaan UKL-UPL dan Study LARAP Pembangunan Polder Bontang Kuala Tahun Anggaran 2021 dengan lokasi kegiatan di Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kasi Tata Lingkungan Fahmi Himawan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Polder Bontang Kuala Dengan Luas 11,4 Ha Dan Kapasitas Daya Tampung 364.816 M3 oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bontang.
Oleh DPUPR Kota Bontang, deskrispi rencana kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut ;
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut ;
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah pembangunan Embung atau jenis penampung lainnya dengan volume tampungan < 500.000 m3, tinggi < 15 m (diukur dari dasar pondasi); atau luas genangan < 200 ha, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa rencana pembangunan polder Bontang Kuala dengan skala/besaran volume tampungan ± 364.816 m3, tinggi 4 meter, dan luas genangan 83.243 m2, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Kedua, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.
Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air disebutkan Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten / kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi ; kemudian mengacu Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Karangan telah ditetapkan sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota, sehingga pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab Gubernur ; sehingga dapat disimpulkan bahwa embangunan Polder Bontang Kuala berada di hilir DAS Bontang yang termasuk Wilayah Sungai Karangan yang merupakan wilayah sungai kabupaten/kota, maka persetujuan pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply