Menu

Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL PT.Kobexindo Cement

By Dinas Lingkungan Hidup 04/29/2020 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan ST, MT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi  perihal Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Kobexindo Cement

Pada rapat yang dilangsungkan secara daring tersebut, PT. Kobexindo Cement yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103741725 tanggal 12 Juli 2019 dan Izin Lingkungan pada tanggal 24 April 2020 ini menyampaikan rencana melakukan kegiatan Pemanfaatan Air Laut dengan Volume 44.153 m3/jam ( 2 line 2 x 50 MW dan 1 x 100 MW) untuk Pendingin Power Plant dan Instalasi Pipa Intake dan Pipa Buang dengan Panjang Total 3.458 meter berlokasi di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang dan Perairan Selat Makassar Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka disampaikan oleh Tim Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut

    1. Mengacu pasal 85  dan lampiran  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menyebutkan bahwa kegiatan sektor kelautan dan perikanan berusaha Terintegrasi termasuk perizinan di dalam sistem OSS;
    2. Mengacu Lampiran I Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Kegiatan Konstuksi Pipa Intake dan Pemanfaatan Air Laut Untuk Pendingin Power Plant dan Pipa Buangan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk kategori kegiatan wajib Amdal sehingga wajib memiliki UKL-UPL.
    3. Berdasarkan pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan Gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi. Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Kobexindo Cement kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *