SAMARINDA – PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. Pupuk Kaltim) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industrI petrokimia hulu dalam hal ini kelompok industri kimia dasar yang berbasis minyak, gas dan batubara, yang berlokasi di Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rangka rencana pembangunan dan pengoperasian unit produksi bahan aktif pupuk hayati dengan kapasitas produksi 4.500 liter bahan aktif/batch di areal seluas ± 863 m2 berlokasi di Komplek Pabrik PT. Pupuk Kaltim yang bersebelahan dengan Pilot Plant NPK Dept. PPE, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Bapak Fahmi Himawan menyelenggarakan rapat koordinasi pemeriksaan UKL UPL mengenai rencana kegiatan tersebut.
Dipaparkan pada rapat bahwa PT. Pupuk Kaltim telah mendapatkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No : 660.2/1785/B.1.2/DLH/2020 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Arahan dokumen Lingkungan terkait rencana kegiatan produksi bahan aktif produk hayati.
Dimana disebutkan bahwa PT. Pupuk Kaltim menyusun formulir UKL UPL dikarenakan Usaha dan/ atau kegiatan membuat fasilitas produksi bahan aktif berbentuk cairan mikroba bukan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Permen LHK Nomor : P38/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, sehingga dengan demikian usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, dan berdasarkan pasal 34 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Disampaikan pula bahwa PT.Pupuk Kaltim memiliki Kode KBLI : 20123 (industri pupuk buatan majemuk hara makro primer (industri pupuk majemuk/NPK) dengan uraian sebagai berikut :
Setelah mendengar pemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka Komisi Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa :
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana usaha dan/ kegiatan dimaksud adalah :
- Kode KBLI 20123 – Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer mengacu pada skala/besaran multisektor, yaitu Pengambilan air tanah dalam debit kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil dengan skala/besaran 50 liter/detik debit ≥ 1 Liter/detik.
- Dengan kesimpulan, Rencana Usaha dan/atau Kegiatan pembangunan dan operasional Unit produksi bahan aktif Pupuk Hayati dengan skala/besaran Pengambilan air tanah 1,5 Liter/detik, maka PT. Pupuk Kaltim wajib memiliki UKL-UPL.
Kedua, berdasarkan surat dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : S.533/PDLUK/ALHPI/ PLA.4/6/2018 tanggal 26 Juni 2016 disebutkan bahwa semua dokumen lingkungan kegiatan di dalam master plan PT. Pupuk Kaltim menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply