Menu

Rapat Koordinasi Pemulihan Kerusakan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Dengan Sistem Remediasi

By Dinas Lingkungan Hidup 05/31/2024 No Comments 1 Min Read

Samarinda –  Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas pertambangan dan industri yang cukup besar, seperti pertambangan batubara, minyak dan gas bumi, serta industri pengolahan hasil tambang. Aktivitas ini berpotensi menghasilkan limbah yang dapat mencemari lahan dan lingkungan sekitarnya. Pencemaran lahan oleh limbah berbahaya seperti logam berat, senyawa organik persisten, dan minyak dapat membahayakan ekosistem, keanekaragaman hayati, serta kesehatan masyarakat sekitar.

Mendasari hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi Pemulihan Kerusakan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dengan sistem Remediasi di Hotel Fugo Samarinda (28/5/24) dengan tema strategi daerah dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah melalui kegiatan remidiasi dengan metode bioremediasi atau Fitoremediasi di Kalmantan Timur.

Mengadirkan nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Ir.Haruki Agustina,MSc dan dari Universitas Mulawarman Samarinda Eko Haryadi,S.Hut.,M.P.,M.Sc.,Ph.D.

Kepala Dinas LH Prov.Kaltim Anwar Sanusi,SPd,MPd dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi di Provinsi Kalimantan Timur yang diakibatkan oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimandatkan dalam

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas lingkungan agar kualitas tetap terjaga.   Pelaksanaan strategi ini melibatkan    pemerintah, pelaku kegiatan dan/atau usaha, serta masyarakat. Pemerintah bertugas menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dalam pengendalian pencemaran.

“Upaya untuk membersihkan dan memulihkan lahan yang terkontaminasi agar dapat dimanfaatkan kembali secara aman. Dalam strategi tersebut, pemerintah daerah Kalimantan Timur menetapkan untuk menggunakan metode bioremediasi dan fitoremediasi sebagai pilihan utama dalam kegiatan remediasi” ujar Anwar menambahkan.

“Harapannya kepada seluruh pihak terkait baik dari Kabupaten maupun Kota Se-Kalimantan Timur di pertemuan ini, untuk mendukung dan bersinergi dalam upaya pemulihan lahan tercemar limbah B3 melalui teknologi remediasi agar lingkungan di Kalimantan Timur  akan menjadi lebih baik lagi, pungkas Anwar.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *