Menu

Sosialisasi Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Dan Penerapannya Dalam Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024

By Dinas Lingkungan Hidup 05/28/2024 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Sebagai fasilitator dalam pembinaan pengawasan terhadap urusan Lingkungan Hidup Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan penerapannya dalam Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024, pada Selasa (28/5/2024) bertempat di Ruang Emerald Hotel Mercure Samarinda.

Selanjutnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan merupakan salah satu pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya, khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang, dan telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup sangat erat dengan kebutuhan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024” ucap M.Chamidin selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov.Kaltim dalam sambutan nya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dapat memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Lanjut Chamidin menjelaskan, dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, indeks dapat membantu dalam penentuan skala prioritas yang disesuaikan dengan derajat permasalahan lingkungan sebagaimana diindikasikan oleh angka indeks kualitas lingkungan hidup.

Harapannya dalam kegiatan ini dapat menyelaraskan target IKLH yang telah ditetapkan melalui kesepakatan Rapat Kerja Teknis Ditjen PPKL Tahun 2024 mengenai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Prov. Kaltim Tahun 2025 – 2045.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *