Samarinda – PT. Sumber Rezeki Abadi Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat yang dilaksanakan tanggal 17 April 2024 ini, PT. Sumber Rezeki Abadi Jaya berencana melakukan pengintegrasian Persetujuan Teknis kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi yang disertai dengan perubahan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatannya.
Dipaparkan pada rapat, secara garis besar PT. Sumber Rezeki Abadi Jaya bermaksud mengurus Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi dengan luas lahan terbangun ± 520 m2 dan luas bangunan terbangun ± 362,5 m2.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dari evaluasi yang dilakukan berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 22 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021.
Maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa rencana perubahan kegiatan dimaksud telah memenuhi kriteria perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply