Samarinda – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda berencana melakukan kegiatan pengambilan air tanah berlokasi di Kampung Lama Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan pengambilan air anah tersebut ditujukan sebagai sumber air PDAM wilayah Samboja, dengan konstruksi pembangunan atau pengeboran pengambilan air tanah telah dilaksanakan tahun 2020 dengan kapasitas (debit) air 2,5 – 5 liter/detik dengan kedalaman pengeboran 150-250 meter, namun belum dioperasionalkan sampai sekarang.
Berdasarkan overlay rencana kegiatan dengan peta pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013 – 2033 yang dilakukan penanggungjawab, lokasi rencana kegiatan berada pada Kawasan Peruntukan Permukimandengan titik koodinat lokasi pengambilan air tanah E : 117o 5’ 30.117” E dan S : 01o 0’ 44,680” S.
Atas dasar tersebut, dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, diselenggarakan Rapat Pemeriksaan DPLH Kegiatan Pengambilan Air Tanah Dalam Oleh BWS IV Samarinda.
Dipaparkan pada rapat bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka beliau memberikan arahan sebagai berikut,
Pertama, berdasarkan Lampiran II Bidang Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka untuk Kegiatan Pengambilan Air tanah dalam debit untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM, dengan debit 50 liter/detik > debit ≥ 2,5 liter/detik, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki UKL-UPL.
Kedua, terkait dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.
Ketiga, berdasarkan huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral angka 1 Sub Urusan Geologi Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam daerah provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kelima, mengacu pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.541/MENLHK/ SETJEN /PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan yang Sudah Berjalan,disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, maka wajib menyusun DPLH untuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Dan keenam, memperhatikan butir pertama hingga kelima di atas, maka kegiatan pengambilan air tanah dimaksud wajib menyusun DPLH dengan kewenangan pemeriksaan di Gubernur yang ditugaskan kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply